karhutla
Jumat, 16 Oktober 2026 07:19 WIB
Penulis:Nila Ertina

KAMIS, 15 Oktober 2026, udara di Kota Palembang sama sekali tidak bersahabat. Laporan iqair.com pada pukul 07.00 WIB menunjukan indeks kualitas udara kota Palembang berstatus bahaya dengan polutan PM2.5 794 mikrometer kubik.
Di tengah kabut asap yang berbau sengit, Koalisi Masyarakat Melawan Asap (Komma) Sumatera Selatan berunjukrasa di kantor DPRD Sumsel lalu menuju Kantor Gubernur Sumsel.
Saat salah satu orator meneriakkan yel-yel sarkastik mengenai dana penanggulangan karhutla yang dinilai tidak transparan, beberapa dari kami di barisan liputan sempat saling lirik dan tertawa kecil.
"Ujung-ujungnya nanti pasti dibilang 'aman terkendali' lagi, padahal sesak begini," kata seorang orator.
Baca Juga:
KOMMA SUMSEL merupakan koalisi lintas organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa yang menghimpun WALHI Sumsel, LBH Palembang, SPORA Institute, GEMAPALA WIGWAM FH UNSRI, Yayasan KEMASDA, Solidaritas Perempuan Palembang, YM3, KPA Sumsel, PMII Palembang, GMNI Palembang, LMND Palembang, Desk Disaster Sumsel, HimaSylva, Himapes, BEM FISIP UNSRI, BEM FH UNSRI, MASOPALA UNSRI, Himpala Dharmapala Chakti, Mapala UMDP, Jagatara Sumsel, Palembang Book Party, Readsistance, ELS UIBA, BEM UNSRI, BEM FK UNSRI Perkumpulan Rawang, dan PMII UIN Raden Fatah.
Koalisi ini dibangun atas kesadaran bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata-mata persoalan pemadaman api, melainkan persoalan perlindungan ruang hidup, kesehatan masyarakat, pengawasan terhadap korporasi, dan tanggung jawab pemerintah.
Kabut asap bukan hanya persoalan jarak pandang atau terganggunya aktivitas sehari-hari.
Dampaknya menyentuh hak dasar masyarakat untuk hidup sehat dan memperoleh lingkungan hidup yang baik. Data Dinas Kesehatan Sumsel pada Minggu ke-40 (4-10 Oktober) terjadi peningkatan dari minggu-minggu sebelumnya yaitu berjumlah 11.154 kasus.
Kordinator aksi KOMMA SUMSEL, Galang mengatakan masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung dampak karhutla, sementara upaya pencegahan dan pengawasan belum menjawab persoalan secara menyeluruh.
Penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul, tidak cukup untuk menghentikan kebakaran berulang. Pemerintah perlu memastikan bahwa penyebab dan risiko kebakaran ditangani sejak awal, termasuk melalui pengawasan wilayah rawan, perlindungan ekosistem gambut, dan pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan.
Segera Tindaklanjuti Hotspot dalam Konsesi
Berdasarkan analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan untuk periode 1 September hingga 2 Oktober 2026, tercatat 22.690 titik hotspot berada di dalam konsesi perusahaan. Jumlah tersebut terdiri atas 10.411 titik pada konsesi PBPH/HTI yang tersebar di 18 perusahaan dan 12.279 titik pada konsesi perkebunan yang tersebar di 63 perusahaan.
Konsentrasi hotspot dalam wilayah konsesi merupakan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan, mengaudit kepatuhan perusahaan, dan membuka hasil pengawasan kepada publik.
Ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi, perusahaan tetap wajib menjalankan tindakan pemadaman dan penanganan yang diperlukan serta memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah harus menyelidiki dan memverifikasi kondisi lapangan, menuntut pertanggungjawaban pihak yang secara hukum bertanggung jawab, menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, serta memastikan ganti rugi dan pemulihan lingkungan dilaksanakan, kata Galang.
Apabila persyaratan hukum terpenuhi, prinsip strict liability harus digunakan untuk mendorong pertanggungjawaban korporasi, sehingga kerugian ekologis tidak terus dibebankan kepada masyarakat dan negara.
Jangan Hanya Hadir Saat Kabut Asap
KOMMA SUMSEL menilai penanganan karhutla harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama pemerintah Kabupaten/Kota perlu menjamin akses terhadap informasi kualitas udara, layanan pemeriksaan dan pengobatan ISPA, serta perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan kesehatan.
Pembentukan dan pengoperasian posko kesehatan bebas asap di desa dan kecamatan terdampak juga harus menjadi langkah konkret.
Posko tersebut perlu didukung tenaga medis, obat-obatan, serta mekanisme rujukan bagi warga yang membutuhkan penanganan lebih
lanjut.
Perlindungan masyarakat tidak boleh berhenti pada imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah ketika asap sudah menyebar.
Pemerintah wajib membuka informasi mengenai anggaran penanganan karhutla, mulai dari alokasi, penggunaan, realisasi, hingga hasil pelaksanaannya.
Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah anggaran publik benar-benar digunakan untuk pencegahan, pemadaman, perlindungan kesehatan, dan pemulihan lingkungan secara efektif.
Baca Juga:
KOMMA SUMSEL Mendesak;
1. Mendesak pemerintah menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar ketentuan terkait karhutla, termasuk pencabutan izin korporasi di wilayah kebakaran berulang dan kewajiban pemulihan lingkungan.
2. Mendesak pemerintah memastikan penanganan karhutla secara cepat dan menyeluruh, termasuk memastikan perusahaan melakukan pemadaman di wilayah konsesinya yang terbakar dan memenuhi kewajiban pencegahan serta penanggulangan karhutla.
3. Menuntut pemerintah menjamin perlindungan kesehatan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak kabut asap, termasuk akses layanan kesehatan dan informasi kualitas udara.
4. Mendesak pembentukan dan pengoperasian posko kesehatan bebas asap di desa dan kecamatan terdampak, dengan layanan yang mudah diakses dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
5. Mendesak transparansi anggaran penanganan karhutla, termasuk anggaran perlindungan kesehatan dan pemulihan lingkungan, agar dapat diawasi masyarakat.
6. Mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memperkuat pencegahan dan pengawasan karhutla, termasuk verifikasi lapangan terhadap hotspot, audit perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi atau kebakaran berulang, serta perlindungan ekosistem gambut.
7. Mendesak DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjalankan fungsi pengawasan, meminta pertanggungjawaban Gubernur dan perangkat daerah terkait, serta mengawal tindak lanjut tuntutan masyarakat secara terbuka.(*M.Agna Dzisyarif/Selsa Billa/ril)
*Mahasiswa Magang MBKM Prodi Jurnalistik, UIN Raden Fatah Palembang, Angkatan 2024