Kolam Retensi Dinilai Efektif Cegah Banjir, Kuncinya Akuntabilitas

Kamis, 18 Juni 2026 08:00 WIB

Penulis:Nila Ertina

Kolam Retensi Dinilai Efektif Cegah Banjir, Kuncinya Akuntabilitas
Kolam Retensi Dinilai Efektif Cegah Banjir, Kuncinya Akuntabilitas (Foto Ist)

PALEMBANG, WongKito.co — Kolam retensi dinilai tetap menjadi salah satu solusi penting untuk mengurangi risiko banjir di Kota Palembang. Namun, efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan infrastruktur tersebut, melainkan juga kepastian hukum, perencanaan yang matang, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Persoalan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) di Aula DPRD Sumatera Selatan, Selasa (16/6/2026). Mengusung tema "Kolam Retensi: Polemik Legitimasi versus Fungsi dan Urgensi", diskusi menghadirkan akademisi, praktisi, dan pengamat kebijakan untuk membedah berbagai aspek pengendalian banjir di Palembang.

Direktur Eksekutif Fordes, Bagindo Togar, mengatakan kolam retensi memiliki potensi yang jauh lebih besar daripada sekadar menampung limpasan air hujan. Menurut dia, keberadaan kolam retensi dapat mendukung fungsi sosial, ekonomi, hingga pariwisata kota.

"Potensi ini sebenarnya ada di depan mata. Kolam retensi bukan hanya infrastruktur pengendali banjir, tetapi juga dapat menjadi identitas kota dan ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:

Meski demikian, keberadaan sejumlah kolam retensi masih memunculkan polemik yang perlu diselesaikan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

Guru Besar Hukum, Prof. Dr. Hj. Qodariah Barkah MHI, menegaskan bahwa secara hukum pembangunan kolam retensi memiliki landasan yang kuat. Berbagai regulasi, mulai dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW, memberikan dasar legal bagi pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tersebut.

Namun, ia menilai persoalan muncul pada aspek implementasi.

"Payung hukumnya jelas, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan sejumlah persoalan yang memicu penolakan masyarakat," kata Qodariah.

Ia menyoroti sejumlah dugaan permasalahan, seperti status lahan yang dipersoalkan, pembayaran ganti rugi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, hingga potensi kerugian negara yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sementara itu, Ir Eddy Santana Putra, MT mengingatkan bahwa banjir di Palembang tidak bisa dilepaskan dari karakter geografis kota yang didominasi kawasan rawa. Alih fungsi lahan dan penimbunan rawa untuk pembangunan, menurutnya, telah mengurangi kemampuan alam dalam menyerap dan menampung air.

Wali Kota Palembang periode 2003–2013 itu menekankan bahwa kolam retensi harus menjadi bagian dari sistem pengendalian banjir yang terintegrasi dengan jaringan drainase kota.

"Kolam retensi tidak bisa berdiri sendiri. Perlu perencanaan yang komprehensif agar seluruh sistem bekerja secara efektif," ujarnya.

Eddy juga mendorong pemerintah memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk pemasangan sistem peringatan dini (early warning system), guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir.

Senada dengan itu, pengamat kebijakan publik Dr. M. Husni Thamrin MSi menilai kolam retensi seharusnya dipandang sebagai instrumen kebijakan, bukan tujuan akhir pembangunan.

Menurutnya, keberhasilan sebuah kolam retensi tidak diukur saat proyek selesai dibangun atau diresmikan, melainkan saat mampu mengurangi dampak banjir yang dirasakan masyarakat.

"Jika diperlakukan sebagai tujuan, kolam retensi selesai saat diresmikan. Tetapi jika diperlakukan sebagai instrumen kebijakan, efektivitasnya baru diuji ketika hujan turun," tegas Husni.

Ia menjelaskan bahwa banjir bukan sekadar persoalan genangan air, melainkan gangguan terhadap fungsi kota yang berdampak pada aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, mobilitas warga, hingga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca Juga:

Karena itu, lanjutnya, pembangunan kolam retensi harus disertai tata kelola yang transparan, mitigasi risiko yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.

Melalui diskusi tersebut, para narasumber sepakat bahwa kolam retensi tetap relevan sebagai solusi pengendalian banjir di Palembang. Namun, manfaatnya hanya akan optimal apabila didukung kepastian hukum, perencanaan teknis yang terintegrasi, pemanfaatan teknologi, serta akuntabilitas publik yang kuat.

Dengan demikian, kolam retensi tidak hanya berfungsi mengurangi risiko banjir, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Kota Palembang.(ril)