Palembang
Jumat, 18 Juni 2021 07:39 WIB
Penulis:Amalia
PALEMBANG, WongKito.co - Pemilik dan pengelola sebuah kafe di Kota Palembang harus melewati sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan harus membayar denda senilai Rp 15 juta.
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Herison mengatakan, kafe yang terpaksa harus dikenai sanksi itu berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun.
"Kafe itu terbukti melanggar peraturan protokol kesehatan,” ujar Herison, Kamis (17/6).
Dia menegaskan, Pemerintah Kota Palembang telah mengimbau agar tempat-tempat usaha mematuhi protokol kesehatan atau prokes. Sayangnya, imbauan itu belum dipatuhi. Masih ada sejumlah tempat usaha, seperti kafe yang beroperasi melewati batas waktu yakni pukul 21.00 WIB.
Adapun denda ditujukan kepada dua orang, yakni pemilik dan pengelola/manajer kafe, dengan nominal masing-masing Rp 7,5 juta atau kurungan badan maksimal tujuh hari. “Tadi mereka membayar denda saat proses pengadilan dan ini akan masuk sebagai kas negara," kata Herison.
Sesuai edaran nomor 14 tahun 2021, jelasnya, pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Menurut dia, Pemkot Palembang sama sekali tidak melarang pemilik usaha untuk berjualan. Hanya saja silakan pemilik mencari solusi dengan membuka kafe lebih awal sebelum batas maksimal operasional yang telah ditentukan.
"Mau buka silakan mulai siang atau sore pun tak masalah. Namun, tutuplah sampai pukul 21.00 dan dijaga benar prokesnya. Ini berlaku untuk kafe, tempat hiburan, atau mal sekalipun," ujar Herison. (tri)