Rabu, 26 April 2023 19:30 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA - Awalnya, batas larangan truk melintas di jalan umum, sampai Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB.
Namun, terjadi kesepakatan baru untuk menambahkan waktu pengaturan pembatasan angkutan barang di tol dan non-tol hingga Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, keputusan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023 atau 1444 H yang disepakati Ditjen Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
"Kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi," katanya pada Rabu, 26 April 2023.
Baca juga:
Adapun pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
Selanjutnya, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil il barang dengan kereta gandengan dan terakhir mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sedangkan untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok tidak berlaku.
Berikut Pemberlakuan Pembatasan Ruas Tol dan Non Tol :
Pembatasan di Ruas Tol :
1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
b) Cigombong-Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
3. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional);
4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan;
5. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).
Ruas Jalan Non-tol:
1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
2. Banten:
a) Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto;
c) Serang-Pandeglang-Labuhan.
3. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
4. Jawa Barat:
a) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;
b) Bandung-Sumedang-Majalengka; dan
c) Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
5. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes
6. Jawa Tengah:
a) Solo-Klaten-Yogyakarta;
b) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan - Batang-Kendal-Semarang-Demak;
c) Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan
d) Tegal-Purwokerto
7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo-Ngawi
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 26 Apr 2023