Lawan Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Rabu, 06 Juli 2022 07:00 WIB

Penulis:Nila Ertina

Karyawan menunjukkan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Kamis 23 Juli 2020 dipatok lebih rendah untuk ukuran 1 gram dibanderol Rp977.000, sedangkan pada posisi kemarin, Rabu 22 Juli 2020 sempat menyentuh level baru Rp982.000 untuk ukuran 1 gram, yang merupakan level tertinggi sepanjang sejarah.  PT Aneka Tambang Tbk. melansir penjualan emas di tingkat ritel tetap menggeliat kendati harga emas menyentuh rekor baru. Penjualan secara daring atau online diakui meningkat signifikan dalam tiga bulan terakhir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Karyawan menunjukkan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Kamis 23 Juli 2020 dipatok lebih rendah untuk ukuran 1 gram dibanderol Rp977.000, sedangkan pada posisi kemarin, Rabu 22 Juli 2020 sempat menyentuh level baru Rp982.000 untuk ukuran 1 gram, yang merupakan level tertinggi sepanjang sejarah.  PT Aneka Tambang Tbk. melansir penjualan emas di tingkat ritel tetap menggeliat kendati harga emas menyentuh rekor baru. Penjualan secara daring atau online diakui meningkat signifikan dalam tiga bulan terakhir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said berhasil menang dalam gugatannya terhadap kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Gugatan yang dilayangkan crazy rich Surabaya tersebut terkait dengan 1,1 ton emas. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018.

“Amar putusan, Kabul,” dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Selasa, 5 Juli 2022.

Dalam amar putusan dalam kasus ini tercatat pada 29 Juni 2022 dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Adapun hakim yang memutus perkara ini yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.

Baca Juga:

Namun, dalam putusan tersebut, belum ada penjelasan mengenai amar apa yang dikabulkan.

Awal kasus

Perkara ini bermula saat Budi Said melayangkan gugatan kepada ANTM senilai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Budi mengklaim bahwa dirinya telah membeli 7 ton emas di Antam surabaya, setelah ditawarkan diskon harga yang menjanjikan oleh ketiga oknum gerai yaitu Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini.

Namun dalam perjalannya, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari total pembelian 7 ton yang dibeli dengan harga diskon.

Baca Juga:

Kemudian, MA mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan crazy rich Surabaya tersebut, atas perbuatan melawan Antam.

Sebelumnya diketahui, putusan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 19 Agustus 2021 silam mengabulkan banding yang diajukan oleh Antam. 

Saat itu Pengadilan melolisakan Antam dari vonis hukuman membayar ganti rugi ke Budi senilai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 06 Jul 2022