Lelang Secara Tertutup, Kementerian ESDM Lakukan Lelang Prioritas Tiga Blok Tambang Nikel di Sulsel

Kamis, 18 April 2024 19:01 WIB

Penulis:Susilawati

Ilustrasi kontraktor pertambangan nikel, batu bara, dan jasa tambang lain dari PT Darma Henwa Tbk (DEWA) / Dok Perseroan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan melaksanakan lelang prioritas terhadap tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam.

Adapun tiga Blok tersebut adalah Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, yang semuanya berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP atau WIUPK.

Baca juga:

"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP atau WIUPK secara tertutup," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 April 2024.

Agus menyebut bahwa lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi. Sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang akan dimulai pada 17 Mei hingga 22 Mei 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang, (Persero) Tbk telah menyatakan minatnya untuk mengelola tiga blok tersebut. Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 (enam puluh hari) hari kalender.

Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu.

Adapun rincian ketiga blok WIUPK yang akan dilakukan lelang prioritas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Blok Bulubalang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 1.665 ha dengan data informasi sebesar  Rp5.972.500.000
2. Blok Lingke Utara di Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 943 ha dengan data informasi sebesar Rp3.378.300.000
3. Blok Pongkeru di Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 4.252 ha dengan data informasi sebesar Rp14.409.850.000

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 18 Apr 2024