Paradoks Energi Fosil: Pembunuh Senyap, Perempuan dan Anak paling Terdampak

Suasana FGD "Perempuan dan Transisi Energi Berkeadilan: Menempatkan Pengalaman Perempuan dalam Agenda Transisi Energi di Sumatera Selatan" yang diselenggarakan WongKito.co bekerja sama Arus Aksara Perempuan (AAP) dan didukung Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Sabtu (13/6/2026) (Foto WongKito.co/Joka Misbakhul Joka)

PALEMBANG, WongKito.co - Paradoks operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan tambang batu bara yang menjadi andalan memenuhi kebutuhan energi nasional, tetapi menjadi pembunuh senyap, yang mana perempuan serta anak yang paling terdampak dari aktivitas industri ekstraktif tersebut.

Secara nasional estimasi kematian dini akibat PLTU batu bara di Indonesia mencapai 6.500 jiwa per tahun. Sedangkan, kenaikan risiko kematian tiap tambahan PM2.5 dari PLTU hingga 2x sumber lainnya, kemudian data menunjukan estimasi beban Kesehatan akibat PLTU sebesar Rp100,5 triliun per tahun

Hal itu, disampaikan Akademisi dari FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Wahyu Wulandari yang menjadi salah satu narasumber pada FGD dengan tema "Perempuan dan Transisi Energi Berkeadilan: Menempatkan Pengalaman Perempuan dalam Agenda Transisi Energi di Sumatera Selatan" yang diselenggarakan WongKito.co bekerja sama Arus Aksara Perempuan (AAP) dan didukung Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Sabtu (13/6/2026).

Dia menjelaskan transisi energi bukan sekadar peralihan teknologi dari fosil ke terbarukan, tetapi pertanyaan tentang siapa yang 
menanggung beban dan siapa yang didengar.

Dimana, tiga hal ini menjadi isu penting yang dihadapi masyarakat yang terdampak industri ekstraktif yaitu dampak lingkungan, Kesehatan dan gender.

Baca Juga:

Transisi energi sangat penting untuk segera dilakukan mengingat masalah lingkungan yang dihadapi sangat kompleks, mulai dari pencemaran air, udara hingga kerusakan lahan, dan banjir di wilayah lingkar tambang dan PLTU.

Lalu, Kesehatan masyarakat lingkar tambang juga sangat rentan dengan paparan polutan, begitu juga dengan FABA sehingga berdampak pada gangguan pernapasan hingga stunting pada anak.

Selain itu, dalam perspektif gender perempuan dan anak paling rentan,  namun paling sedikit dilibatkan dalam keputusan energi, tambah dia.

Kondisi tersebut tentunya paradoks dengan alokasi Dana Bagi Hasil yang mencapai Rp1,24 triliun untuk Kabupaten Lahat.

Dengan alokasi DBH yang cukup besar ia menegaskan semestinya bisa digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat yang terdampak.

Namun, fakta di lapangan mayoritas masyarakat mengeluhkan aktivitas pertambangan dan PLTU batu bara, kata dia.

Sementara Koordinator Perkumpulan Sumsel Bersih, Bonifius F Bangun mengatakan krisis ekologi dan kerusakan lingkungan industri ekstraktif batu bara di Sumatera Selatan kini makin tak terkendali.

Dia mencontohkan Kabupaten Lahat, khususnya di kawasan Merapi menjadi salah satu daerah yang lanskap alamnya berubah signifikan akibat tambang batu bara dan operasional PLTU.

"Sampai kini belum ada solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat local, yang semestinya sudah disiapkan dari awal sebelum operasional tambang maupun PLTU," kata dia.

Ia mencontohkan masyarakat yang dekat dengan PLTU Keban Agung, di Merapi Barat sebelum pembangkit batu bara tersebut dibangun dan beroperasi dipanggil dan dikumpulkan oleh pihak perusahaan dan pemerintah, namun mereka tidak mendapatkan penjelasan detail yang menjadi hak mereka terkait dengan analisa dampak lingkungan, karena itu saat PLTU beroperasi masyarakat terkejut.

Tertutupnya keterbukaan informasi bagi publik yang terdampak industri tambang batu bara dan PLTU hingga kini masih menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi, tambah dia.

Apalagi, kini masyarakat lingkar tambang dan PLTU batu bara merasakan dampak langsung dari efek buruk industri ekstraktif, debu terbang atau FABA yang mencemari Udara dan tamanan, serta limbah cair yang merusak sungai serta sumber mata air tanah milik warga.

Boni menambahkan kondisi saat ini mendesak untuk transisi energi yang berkeadilan, bukan hanya sekedari kampanye semata dan tentunya bukan juga yang menimbulkan dampak buruk, seperti energi panas bumi atau geothermal  yang berdampak menimbulkan masalah lainnya, seperti merusak habitat harimau dan gajah.

Kemudian Kasi Konservasi Energi, Dinas ESDM Sumsel, Ira Rihatini mengungkapkan untuk mendorong transisi energi terbarukan, Pemprov Sumatera Selatan telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan terbaru juga telah diterbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumatera Selatan Tahun 2025-2029.

Baca Juga:

Pemprov Sumsel menurut dia juga telah menghitung potensi dan memanfaatkan Energi Baru Terbarukan yaitu yang bersumber dari air potensinya 448 MW dan telah terpasang PLTM/PLTMH dibeberapa daerah, seperi Lahat dan Muara Enim dengan kapasitas 21,96 MW.

Sedangkan solar panel potensinya mencapai 17.233 MWp dan terpasang 14,72 MWp.

Lalu potensi energi berbasis angin sebesar 301 MW tetapi belum ada yang terpasang sama sekali.

"Khusus EBT berbasis angin ini, hingga kini masih belum selesai penelitiannya, dan tentunya berharap segera terlaksana riset," kata dia lagi.

Ira juga mengatakan realisasi bauran EBT di Sumatera Selatan hingga kini sudah mencapai 23,72 persen, lebih tinggi dari target nasional berkisar 17 persen.(ert)

Editor: Nila Ertina

Related Stories