jalan khusus angkutan komoditas
Senin, 27 Februari 2023 10:01 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
PALEMBANG - Aktivitas truk batu bara yang masih melintasi jalan umum di kawasan Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur dikeluhkan masyarakat karena menganggu mobilitas dan menjadi sumber pencemaran.
Truk batu bara biasa melintas di jalan Kota Baturaja di Kabupaten OKU dan Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada malam hari.
Batu bara diangkut dari Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim yang menjadi salah satu ladang batu bara terbesar di Sumatera Selatan.
Ahmad (50) salah seorang pengemudi bus AKAP tujuan Jakarta mengaku sering kali berebut jalan dengan truk batu bara yang melintas di lintas tengah Sumatera Selatan sampai ke Lampung.
"Kalau kami tiba di Baturaja malam, maka bisa dipastikan perjalanan akan terganggu oleh iring-iringan truk pengangkut batu bara," kata dia.
Baca Juga:
Truk batu bara yang melewati jalan lintas tengah Sumatera tersebut, melintas dari Lahat dan Muara Enim, ke Lampung dengan tujuan ke pabrik-pabrik di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung.
Lalu, ada juga yang menuju Pelabuhan Tersus/TUKS batu bara di Kota Bandar Lampung, untuk kemudian dinaikkan ke Merak atau ke wilayah Pulau Jawa melalui kapal feri dari Bakauheni-Merak. Dian menduga kejadian ini telah berlangsung setiap hari selama bertahun-tahun.
Edi Susilo, warga Kabupaten OKU Timur mengatakan mobilitas truk batu bara sangat menganggu warga di daerah tersebut.
"Kini warga pun sering terpapar debu atau pencemaran udara, padahal selama ini tidak ada aktivitas pertambangan," kata dia.
Pencemaran menurut dia bukan hanya dari pencemaran udara dari debu batu bara tetapi juga asap knalpot kendaraan yang sering kali macet.
Kemacetan panjang kini, kerap kali terjadi di sepanjang jalan lintas tengah Sumatera yang dilalui truk batu bara tersebut.
Ia mengaku sangat berharap agar Pemprov menindak tegas transportasi batu bara tersebut, karena sama sekali tidak ada untungnya bagi masyarakat.
"Angkutan batu bara tersebut tidak memberikan kontribusi bagi warga OKU Timur," kata dia lagi.
Terapkan aturan tegas
Direktur Walhi Sumatera Selatan, Yuliusman SH mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 dan mengembalikan pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.
Perda tersebut berlaku, dengan diterbitkannya Pergub Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pergub 23 Tahun 2012 yang mengatur cara pengangkutan batu bara di jalan umum.
Namun, kondisi terkini truk batu bara kembali melintasi jalan umum, sehingga menimbulkan lagi masalah kemacetan lalu lintas dan keresahan masyarakat akibat pencemaran udara dari angkutan batu bara tersebut, kata Yuliusman.
Ia mengungkapkan gubernur punya kewenangan penuh dalam menegakan perda tersebut.
"Ketegasan gubernur mewajibkan semua kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan khusus jadi kunci," ujar dia.
Baca Juga:
Selama ini, dia menuturkan antar stakeholder yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas saling lempar tanggung jawab.
"Guna menjaga kondusifnya jalan umum, tindakan tegas gubernur mendesak untuk segera dilaksanakan karena kewenangan itu ada ditangan orang nomor satu di Sumatera Selatan," kata dia lagi.
Apalagi, tambah Yuliusman jalur khusus telah dioperasikan mulai dari jalur kereta milik PT KAI, jalan yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy hingga jalur di pelabuhan SBL.
Jalur tersebut hendaknya bisa dioptimalkan, sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum yang jelas-jelas tidak hanya melanggar Perda tetapi juga UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tambah dia.(*)