LBH-AJI Bandar Lampung Sayangkan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud

LBH-AJI Bandar Lampung Sayangkan Pembubaran Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (istock.com)

PAGARALAM, WongKito.co - LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung menyayangkan kejadian pembubaran dan penghentian secara paksa jemaat yang sedang melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Minggu (19/2/2023).

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali menuturkan bahwa tindakan tersebut tentu melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu.
 

Hal tersebut senada dengan pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) juga telah diatur dalam pasal 18 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama” dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri.

Baca Juga:

Cik Ali menambahkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu” maka tentu hal yang dilakukan beberapa orang tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan perbuatan yang dilakukan beberapa orang tersebut telah melanggar praktik intoleransi dan melanggar amanat konstitusi tentang kebebasan beragama.

AJI menilai penyebaran informasi intoleransi yang mengganggu perspektif publik juga harus menjadi perhatian jurnalis. Jurnalis juga berperan sebagai pembela HAM di masyarakat.

“Pemberitaan diskriminatif terhadap penganut agama minoritas harus dihindari, jurnalis juga harus mengedepankan jurnalisme damai,” kata Dian.

Aksi pembubaran ibadah tersebut, dilakukan oleh beberapa orang oknum masyarakat yang diduga salah satunya merupakan ketua RT 12 setempat.

Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa tersebut mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu.

Baca Juga:

Dalam video yang beredar di sosial media, kejadian sekitar pukul 09.30 WIB yang diduga ketua RT setempat memasuki gereja dengan melompat dan mendobrak pintu gereja, serta mengamuk-amuk di dalam gereja saat jemaat gereja sedang melaksanakan ibadah. Beberapa orang memaksa jemaat gereja berhenti beribadah, dan menyuruh keluar dari gereja serta sempat memberhentikan peribadatan yang sedang berjalan.

Jemaat gereja sempat meminta waktu untuk melanjutkan prosesi ibadah selama satu jam atau sampai selesai. Namun, perundingan ditolak sehingga mengakibatkan keributan yakni adanya pengancaman dan adanya aksi mendorong pendeta.

Sebelumnya tragedi pembubaran beribadah juga terjadi pada Minggu (5/2/2023) jemaat Gereja Protestan Injil Nusantara (GNIP) Filadelfia Bandar Lampung.

Atas tragedi itu, LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung mendorong pemerintahan daerah provinsi Lampung maupun pihak Kepolisian Republik Indonesia provinsi Lampung untuk segera mengambil tindakan dan menghentikan praktik diskriminasi yang dialami oleh jemaat gereja kristen Kemah Daud serta menjamin dan menjaga keamanan tempat beribadah.

“Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah di Bandar Lampung,” tutup Cik Ali.(ril)

Editor: Redaksi Wongkito

Related Stories