Mau Bekerja di Jepang, Begini Syarat dan Tipsnya

Senin, 07 Juli 2025 12:52 WIB

Penulis:Susilawati

colton-jones-_p8URGduyEg-unsplash.jpg
Jepang (unsplash)

JAKARTA - Jepang menjadi salah satu negara tujuan favorit bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya melalui skema Pekerja Berketerampilan Spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW No. 1). 

Skema ini membuka peluang besar bagi warga negara Indonesia untuk bekerja secara legal di berbagai sektor industri di Jepang dengan gaji yang kompetitif dan perlindungan hukum yang memadai.

Dilansir TrenAsia dari laman emb-japan.go.jp, Senin, 7 Juli 2025, untuk bisa bekerja di Jepang melalui jalur SSW No. 1, calon pekerja harus memenuhi beberapa syarat umum. 

Di antaranya berusia minimal 18 tahun dan lulus ujian keterampilan sesuai bidang industri yang diminati, serta ujian kemampuan bahasa Jepang seperti Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4. Namun, bagi mereka yang sudah menyelesaikan program Pelatihan Teknis Magang No. 2, syarat ujian ini tidak berlaku lagi.

Tingkat kemampuan diukur melalui JLPT, dengan lima level: N5 (dasar), N4 (dasar kuat/minimum kerja), N3 (menengah), N2 (lancar), dan N1 (mahir). Calon pekerja juga tidak boleh memiliki riwayat tinggal di Jepang selama lima tahun atau lebih dengan status yang sama, dan dilarang keras membayar uang jaminan atau terikat kontrak yang mengandung penalti keuangan.

Baca Juga: 

Sebelum diberangkatkan, semua calon pekerja wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, baik fisik maupun mental. Kriteria yang umum diterapkan antara lain tubuh yang proporsional, bebas tato dan tindik (khusus pria), serta tidak memiliki riwayat cacat atau gangguan mental.

Terdapat dua jalur utama untuk bisa bekerja di Jepang sebagai pekerja SSW, jalur langsung dari luar negeri dan jalur dalam negeri bagi mereka yang sudah berada di Jepang (misalnya pelajar atau eks peserta magang).

Bagi pencari kerja dari luar Jepang, prosesnya dimulai dari lulus ujian keterampilan dan bahasa, kemudian melamar kerja melalui perusahaan atau lembaga seperti Hello Work. Setelah menandatangani kontrak kerja, organisasi penerima akan mengurus Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal (COE) yang menjadi dasar pengajuan visa di Kedutaan Jepang. Setelah visa diterbitkan, pekerja bisa masuk Jepang dan mulai bekerja.

Sementara itu, bagi mereka yang sudah berada di Jepang dan telah menyelesaikan program magang teknis, cukup mengajukan perubahan status izin tinggal ke Biro Imigrasi Jepang. Jika disetujui, mereka akan memperoleh Kartu Izin Tinggal dan bisa langsung bekerja.

 

Kelebihan dan Tantangan

Dilansir dari berbagai sumber, Gaji pekerja asing di Jepang tergolong tinggi dibandingkan pendapatan di Indonesia. Upah minimum nasional mencapai ¥1.054 per jam atau setara Rp12,6 juta per bulan jika dikonversi dengan kurs Rp75/JPY. Rata-rata gaji bulanan nasional mencapai ¥339.229 (Rp35,4 juta), bahkan bisa mencapai ¥368.137 (Rp38,4 juta) di sektor manufaktur.

Pekerja di sektor keperawatan seperti perawat dan caregiver bisa mendapatkan gaji antara ¥150.000 hingga ¥300.000, setara dengan Rp15,6 juta hingga Rp31,2 juta per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa biaya hidup di Jepang, terutama di kota besar seperti Tokyo dan Osaka, juga cukup tinggi.

Bekerja di Jepang membawa sejumlah keuntungan. Selain gaji yang tinggi, pengalaman kerja internasional dapat meningkatkan kompetensi teknis dan soft skill. Banyak alumni program magang Jepang yang sukses menjadi wirausahawan atau bekerja di industri strategis setelah kembali ke tanah air.

Pekerja juga mendapat perlindungan hukum, akses layanan kesehatan, dan jaminan sosial sesuai ketentuan Jepang. Komunitas TKI dan layanan dari KBRI Tokyo juga siap membantu dalam berbagai situasi.

Namun, tantangan juga tidak sedikit. Budaya kerja Jepang yang disiplin dan hierarkis membutuhkan adaptasi serius. Iklim empat musim, khususnya musim dingin, bisa menjadi tantangan fisik dan mental. Risiko kerja berlebihan atau eksploitasi juga masih bisa terjadi, terutama jika masuk melalui jalur tidak resmi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti prosedur resmi.

Kontak Penting

Jika menghadapi kendala administratif atau hukum, pekerja dapat menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo yang berlokasi di 5-2-9 Higashigotanda, Shinagawa-ku, Tokyo 141-0022. Telepon: 03-3441-4201 dan email: consular@kbritokyo.jp.

Di Indonesia, informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemnaker) serta Direktorat Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika (BP2MI).

Bekerja di Jepang menawarkan peluang karier dan pendapatan yang menjanjikan, terutama bagi tenaga kerja muda Indonesia. Namun, dibutuhkan kesiapan mental, fisik, serta pengetahuan bahasa dan budaya Jepang. Dengan mengikuti jalur resmi dan menyiapkan diri sebaik mungkin, pengalaman kerja di Jepang dapat menjadi investasi jangka panjang untuk masa depan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 07 Jul 2025