Menteri LHK Pastikan Perusahaan Sebabkan Karhutla Disanksi Hukum

Senin, 13 November 2023 15:20 WIB

Penulis:Nila Ertina

Menteri LHK Pastikan Perusahaan Sebabkan Karhutla Disanksi Hukum
Menteri LHK Pastikan Perusahaan Sebabkan Karhutla Disanksi Hukum (ist)

KAYUAGUNG, WongKito.co - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan perusahaan yang menyebabkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) disanksi sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Hal itu, disampaikan usai memimpin rapat penangganan Karhutla yang didamping P Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni, di Kantor DAOPS Manggala Agni, Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Minggu (12/11/2023).

Siti Nurbaya mengatakan terkait perusahan yang melanggar aturan sudah ada langkah-langkah oleh Ditjen Gakkum.

"Saya sudah mendapatkan laporan juga oleh Pemda bahwa Pemprov Sumsel juga mengambil langkah-langkah sanksi hukum. Kita bisa paralel tidak ada masalah," ungkapnya.

Baca Juga:

Menurut dia rapat  tersebut, dirinya  mendapatkan penjelasan teknis terkait dengan upaya yang telah dilakukan Pemda termasuk kondisi terkini lokasi  titik  karhutla. 

"Kita juga menganalisis di wilayah Sumsel secara keseluruhan terjadi penurunan titik asap dimana tahun 2023 jumlah dari titik panas menjadi titik api 80 persen atau sekitar 10.090 titik dibanding dengan tahun 2019 jumlahnya 29.000 serta tahun  2015 jumlahnya 71.000 titik api," katanya.

Sementara Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan dalam upaya penanganan karhutla, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda termasuk Bupati /Walikota serta stakeholder yang lain terus bersinergi melakukan penanganan karhutla.

Fatoni menyebutkan berbagai langkah yang dilakukan, salah satunya  dengan melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan karhutla di tingkat Kabupaten/kota.

Ia mengungkapkan Pemda bisa melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi  darurat. Artinya tidak ada alasan Pemda tidak ada anggaran terutama dalam penanganan karhutla. 

"Oleh karena itu mengarahkan agar memanfaatkan dana anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang memang diperuntukan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi," ujarnya.(*)