Rabu, 16 Oktober 2024 08:35 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Sebagai langkah mendorong penguatan sektor perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan peluncuran Roadmap Penguatan BPD 2024-2027.
Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat posisi BPD agar lebih berdaya tahan (resilient), berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi daerah, serta lebih kompetitif dalam persaingan industri perbankan.
Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan menghadiri peluncuran tersebut.
Mahendra Siregar menekankan pentingnya penguatan ekonomi daerah di tengah tantangan ketidakpastian global. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, yang pada gilirannya akan menjadi pondasi bagi perekonomian nasional.
“OJK berkomitmen untuk terus mendorong BPD menjadi regional champion yang mampu memimpin pembangunan daerah," tegas Mahendra dalam peluncuran Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 di Jakarta, Senin (15/10/2024).
Baca Juga:
Dian Ediana Rae juga menyampaikan bahwa roadmap ini diharapkan dapat membantu BPD menghadapi tantangan yang ada.
“OJK akan terus mendorong peningkatan kapasitas, kapabilitas, dan daya saing BPD agar mereka bisa terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam roadmap yang diluncurkan tersebut, OJK menekankan empat pilar utama yang akan menjadi fokus penguatan BPD hingga tahun 2027. Berikut adalah rincian keempat pilar tersebut:
1. Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD
Pilar pertama dari roadmap ini bertujuan untuk memperkuat struktur internal BPD. Fokus utama dari pilar ini adalah peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Penguatan struktur ini juga melibatkan pemenuhan ketentuan modal inti minimum, yang akan meningkatkan daya saing BPD di pasar perbankan nasional. Dengan struktur yang lebih kuat, BPD diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal, baik dalam hal strategi bisnis maupun pengelolaan risiko.
Penguatan SDM dan modal ini juga menjadi landasan penting untuk mendorong BPD lebih inovatif dan responsif terhadap dinamika industri perbankan yang terus berubah. Dengan SDM yang unggul dan modal yang memadai, BPD akan lebih kompetitif dan mampu bersaing dengan bank lain, tidak hanya di tingkat regional, tetapi juga nasional.
2. Akselerasi Transformasi Digital BPD
Era digitalisasi menuntut BPD untuk beradaptasi dengan cepat, sejalan dengan perubahan perilaku masyarakat yang kini lebih mengandalkan teknologi digital dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, OJK menjadikan akselerasi transformasi digital sebagai pilar kedua dalam roadmap ini.
Transformasi digital dianggap sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BPD. Melalui inovasi berkelanjutan di sektor digital, BPD diharapkan mampu menawarkan layanan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan nasabah yang kini lebih banyak berada di ekosistem digital.
Dengan mempercepat digitalisasi, BPD tidak hanya dapat meningkatkan kinerja operasional, tetapi juga memperluas jangkauan layanan mereka, termasuk ke segmen UMKM yang menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah.
3. Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional
Pilar ketiga dalam roadmap ini adalah penguatan sinergi antara BPD dan pemerintah daerah. Sebagai bank daerah, BPD memiliki peran strategis dalam mendukung program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks ini, BPD diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam pembiayaan proyek-proyek strategis daerah, termasuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan peran yang semakin besar dalam pembangunan ekonomi daerah, BPD diharapkan mampu menciptakan daerah yang lebih kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
4. Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD
Pilar keempat adalah penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD. OJK berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan BPD, termasuk dengan mendorong harmonisasi kebijakan antara OJK dan pemerintah daerah.
Penguatan pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa BPD mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada dengan baik. Dengan pengawasan yang ketat, OJK berharap bahwa isu-isu yang mungkin muncul dapat diatasi secara efektif, sehingga BPD dapat terus bertumbuh dengan sehat dan berdaya saing.
Apresiasi Terhadap BPD yang Sudah Melakukan Penguatan
Dalam peluncuran roadmap ini, Dian Ediana Rae juga menyampaikan apresiasi terhadap BPD yang telah berhasil memperkuat permodalan mereka, termasuk dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
Baca Juga:
Sinergi antar-BPD melalui skema KUB dinilai telah memberikan dampak positif, tidak hanya dalam aktivitas perbankan tetapi juga dalam mendorong sinergi ekonomi antar-daerah.
“Dengan bergabung dalam KUB, BPD dapat mengoptimalkan potensi bisnis dan percepatan pembangunan di daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dian.
Lebih lanjut, Dian juga menekankan pentingnya memperluas koordinasi antar-BPD, sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Langkah ini diharapkan dapat membangun kerja sama yang saling menguntungkan dan berkontribusi pada penguatan perbankan serta perekonomian di daerah masing-masing.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 16 Oct 2024