Pajak dari Kripto dan Fintech Pemerintah Raup Rp339,71 Miliar

Jumat, 25 November 2022 14:18 WIB

Penulis:Susilawati

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi fintech lending. (TrenAsia/Deva Satria.)

JAKARTA - Pemerintah meraup sekitar Rp339,71 miliar dari pajak transaksi aset kripto dan fintech lending dalam kurun waktu Juni-Oktober 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pajak yang dihimpun dari aset kripto tercatat sebesar Rp191,11 miliar dan fintech lending sebesar Rp148,6 miliar.

Untuk diketahui, aset kripto dan fintech lending baru mulai dikenakan pajak sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022.  

Baca Juga :

"Untuk fintech, pajak penghasilan 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp101,39 miliar dan pajak penghasilan 26 atas bunga pinjaman yang diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp47,21 sebesar Rp42,71 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis, 24 November 2022.

Sementara itu, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pajak penghasilan 22 untuk aset kripto berada di angka Rp91,4 miliar dan pajak pertambahan nilai dalam negeri sebesar Rp99,71 miliar.

Dengan pemerolehan tersebut, pajak dari fintech lending untuk rata-rata setiap bulannya mencapai Rp29,72 miliar dan Rp32,8 miliar untuk aset kripto.

Sebagai informasi, pemungutan pajak atas transaksi aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Sementara, untuk layanan fintech lending, pemberlakuan pajak diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 25 Nov 2022