Palembang dan Lubuklinggau Masuk 43 Kota Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat

Jumat, 09 Juli 2021 15:49 WIB

Penulis:Nila Ertina

ganjil genap palembang
Sejumlah petugas melakukan pengaturan lalu lintas pada lokasi penyekatan ganjil genap palembang

JAKARTA, WongKito.co – Kota Palembang dan Lubuklinggau merupakan dua kota dari 43 kota/kabupaten yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyusul daerah lain di Pulau Jawa dan Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut mobilitas penduduk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menurun drastis akibat penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021.

“Terlihat penurunan drastis pada mobilitas penduduk di Jabodetabek pascapenerapan PPKM Darurat jika dilihat detail pada google mobility report, penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum dan stasiun,” kata Wiku dalam konferensi pers daring melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, kemarin.

Satgas COVID-19 mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah melakukan langkah preventif untuk mengurangi COVID-19.

“Yang terpenting perkantoran yang bukan sektor esensial wajib taat pada peraturan PPKM darurat dengan memberlakukan WFH (Work From Home) 100% pada karyawannya, kita tidak ingin ada penularan di perkantoran sehingga karyawan membawa virus ke rumahnya dan meningkatkan potensi klaster keluarga,” tambah Wiku.

Namun menurut Wiku, PPKM Darurat harus dibarengi dengan penerapan PPKM Mikro yang lebih ketat khususnya provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa-Bali.

Apalagi ada provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang tingkat keterisian tempat tidur rumah sakitnya di atas 60% yaitu Provinsi Lampung (81%), Kepulauan Riau (77%), Kalimantan Timur (74%), Papua Barat (73%), Kalimantan Barat (70%), Sumatera Selatan (69%), Bengkulu (66%) dan Sumatera Barat (65%).

Selain itu pemerintah juga memutuskan ada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.

“Level 4 yaitu kabupaten/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus per 100.000 penduduk, lebih dari 30 yang dirawat per 100.000 penduduk dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro,” tambah Wiku.

Berikut detail dari 43 kabupaten/kota tersebut:

1.Sebanyak 18 kabupaten/kota di Pulau Sumatra yaitu:
Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Jambi, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandarlampung dan Kota Metro

2.Sebanyak 9 kabupaten/kota di pulau Kalimantan yaitu:
Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Bulungan

3.Sebanyak 3 kabupaten/kota di kepulauan Nusa Tenggara yaitu Kota Mataram, Lembata dan Nagekeo
Sebanyak 4 kabupaten/kota di pulau Sulawesi yaitu kota Palu, kota Kendari, kota Manado dan kota Tomohon

4.Sebanyak 2 kabupaten/kota di kepulauan Maluku yaitu kepulauan Aru dan Kota Ambon
Sebanyak 7 kabupaten/kota di Pulau Papua yaitu Boven Digoel, Kota Jayapura, Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni dan teluk Wondama

“Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara pararel penguatan upaya testing, tracing, treatment, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor sosial ekonomi dan penerapan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RT-nya,” kata Wiku.

Terdapat 8 aturan untuk ke-43 kabupaten tersebut yaitu:
1.Menerapkan WFH sektor perkantoran 75% dan WFO 25%
2.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
3.Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol   kesehatan lebih ketat
4.Kegiatan restoran maksimal 25% dan layanan pesan antar tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat
5.Kegiatan di pusat perbelanjaan hanya sampai 17.00 dengan pengunjung maksimal 25%
6.Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat
7.Kegiatan ibadah di rumah ibadah, area publik atau fasilitas umum serta kegiatan seni budaya,   kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara
8.Pada transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan ketat   oleh pemda (SKO)