Kamis, 03 Juni 2021 21:04 WIB
Penulis:Amalia
PALEMBANG, WongKito.co - Berdasarkan keterangan resmi dari Menteri Agama hari ini (3/6) bahwa pemerintah RI tidak memberangkatkan Haji tahun 1442 H, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mukhlisuddin mengatakan akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Keputusan ini akan disampaikan kepada Calon Jemaah Haji di Sumsel. Tentunya kita maklumi bersama karena pandemi Covid-19 menjadi alasan,” katanya di Palembang, Kamis (3/6) sore.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia ini, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi sampai hari ini belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," jelasnya. (tri)