Pemprov Sumsel Harus Jeli Gali Pontensi Pendapatan Sektor Pajak

Senin, 26 September 2022 21:13 WIB

Penulis:Susilawati

DPRD
Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya pada saat rapat paripurna Pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan APBD Sumsel 2023 (Ist Humas DPRD Sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co, -  Pendapatan Asli Daerah dalam APBD tahun 2023 yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp5,6 triliun lebih,  jika dibandingkan dengan tahun 2022 terjadi kenaikan sebesar 4,15%.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel, Ersangkut menyampaikan hal tersebut pada rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran  2023, di Palembang, Senin (26/9).

Menurut dia, dalam hal peningkatan pendapatan dari sektor pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus mampu dan memiliki kejelian dalam menggali potensi yang ada.

Baca Juga :

Adapun beberapa contoh target pajak yang telah mencapai 100% atau telah melebihi 100% pada tahun 2022 sudah seharusnya menjadi contoh, sedangkan yang tidak memenuhi target agar dapat dievaluasi apa yang menjadi kendala dan kelemahan, ujarnya.

Salah satu contoh yaitu pajak yang berasal dari dunia usaha. Tidak dapat dipungkiri, pandemi Covid 19 telah membawa dampak yang cukup sulit terhadap dunia usaha terutama UMKM.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus lebih jeli mengklasifikasi usaha yang ada, berdasarkan individu atau badan serta jumlah peredaran bruto atau omzet per tahunnya, dikaitkan dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur badan yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2021, dikarenakan banyak juga usaha yang berlindung dibalik UMKM padahal sebenarnya peredaran bruto dan omzetnya sudah dapat dikenakan pajak.

Terkait dengan pajak, lanjutnya, Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar pelaksanaan pemenuhan target pendapatan dari sektor pajak, hendaknya jangan sampai menjadi beban masyarakat, dan jangan sampai ketika masyarakat akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dipersulit, rumit, dan tidak praktis.

Jika itu yang terjadi, maka terjadi resistensi masyarakat terhadap pajak. Untuk itu Fraksi Partai Golkar sangat konsen terhadap pelayanan dalam hal kenyamanan bagi wajib pajak, salah satunya yaitu berbagai upaya memudahkan masyarakat dengan berbagai macam aplikasi mobile dan sejenisnya, mengingat gaya hidup masyarakat kita yang saat ini serba online, katanya.