Pemprov Sumsel Raih Opini WTP ke-11 dari BPK

Rabu, 04 Juni 2025 18:40 WIB

Penulis:Susilawati

BPK
Direktur Jenderal (Dirjen) PKN I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sarjono S.E., Ak., M.B.A., CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna XIV (14) DPRD di Gedung DPRD Provinsi Sumsel Palembang, Rabu (4/6/2025). (Humas DPRD Sumsel/WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie., S.E., M.M dan Gubernur Sumsel H. Herman Deru disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Rio Tirta pada rapat Paripurna XIV (14) DPRD Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu (4/6/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) PKN I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sarjono S.E., Ak., M.B.A., CA, CSFA dalam sambutannya mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).

Atas opini LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2024, BPK menekankan pada permasalahan terkait Penggunaan kas terikat di kas daerah sebesar Rp555,53 miliar dan belum dimilikinya pendanaan yang memadai untuk membayar kewajiban jangka pendek sebesar Rp1,29 triliun.

Namun, lanjutnya pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, meski terdapat penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2024. Prestasi ini hendaknya memotivasi seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.

Sesuai hasil pemeriksaan, BPK juga menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu antara lain yakni Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah yang mengakibatkan kewajiban sebesar Rp1,16 triliun belum memiliki sumber pendanaan, sehingga menjadi beban APBD tahun anggaran berikutnya.

Selanjutnya kekurangan volume pada pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUMBTR) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,68 miliar.

Baca juga:

Selain melaksanakan pemeriksaan, BPK juga memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK untuk seluruh entitas yang diperiksa. Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sebagai catatan, posisi TLRHP Provinsi Sumsel yang telah sesuai rekomendasi dari Tahun 2005 sampai dengan Desember 2024 adalah sebesar 75,35 persen. Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Namun, jika dicermati capalan TLRHP dalam 5 tahun terakhir dari Tahun 2020 sampai dengan Desember 2024, penyelesaian tindak lanjut Provinsi Sumatera Selatan baru mencapai 46,33 persen. 

Untuk itu, Sarjono meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Provinsi Sumsel agar mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan semua tindak lanjut dan memberikan prioritas lebih kepada rekomendasi yang diberikan selama masa jabatan saat ini.

Pada akhir sambutannya, Sarjono menegaskan kembali pentingnya penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN/APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.

Oleh karena itu, sangatlah penting sinergi antar pihak guna memastikan bahwa setiap rupiah tersebut digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintah daerah, untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagal salah satu simbol prestasi.

Lebih dari itu, pemerintah daerah berkewajiban membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Semua pihak harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola digunakan dengan cara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, hasil pemeriksaan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 yang telah diberikan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke-11 kalinya.

Prestasi ini merupakan hasil kerja seluruh jajaran pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan akuntabel serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, ujarnya.