Penyuluhan Hukum Tindak Pidana KDRT, LBH APIK Sumsel Jangkau Masyarakat hingga Kelurahan

Sabtu, 10 Agustus 2024 09:01 WIB

Penulis:Nila Ertina

Penyuluhan Hukum Tindak Pidana KDRT, LBH APIK Sumsel Jangkau Masyarakat hingga Kelurahan
Penyuluhan Hukum Tindak Pidana KDRT, LBH APIK Sumsel Jangkau Masyarakat hingga Kelurahan (Foto WongKito.co/Nila Ertina Fuadi)

PALEMBANG, WongKito.co -  Meskipun telah diterbitkan sejak tahun 2004 hingga kini penyuluhan hukum tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 masih relevan dilaksanakan.

"Sampai kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya UU KDRT, sebagai regulasi untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban kekerasan yang mayoritas adalah perempuan dan anak," kata Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel, Maryani, ketika menyelenggarakan penyuluhan di Kelurahan 20 Ilir Palembang, Jumat (9/8/2024).

Ia menjelaskan penyelenggaraan penyuluhan hukum atau sosialisasi ini ditargetkan mampu memperluas paparan terkait ketentuan yang diatur dalam UU KDRT.

Baca Juga:

Penyuluhan menyasar masyarakat hingga pada kelompok yang paling kecil, yaitu rukun tetangga (RT), ujar dia.

Sementara suasana penyuluhan tampak dihadiri puluhan warga perwakilan RT di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I. Peserta tak hanya didominasi kaum perempuan tetapi juga laki-laki yang mayoritas adalah ketua RT.

Erna salah seorang peserta penyuluhan mengungkapkan penyuluhan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman terkait dengan UU KDRT.

Selama ini, kami hanya menonton televisi dan media sosial terkait KDRT. "Hari ini kami belajar langsung dari praktisi hukum," kata dia.

Ia bercerita kasus KDRT di lingkungan tempat tinggalnya bahkan tak hanya ditemukan dari satu rumah tangga karena ada beberapa kasus.

Namun, selama ini mayoritas tetangga takut  untuk ikut campur karena menganggap masalah rumah tangga adalah urusan pribadi mereka, ujar dia.

Baca Juga:

Dengan mendengarkan langsung dari praktisi hukum, ia mengaku baru tahu kalau tetangga bisa berperan menjadi membantu korban, termasuk mendamping korban yang ingin mendapatkan  pendampingan hukum dari LBH APIK Sumsel.

Hal senada diungkapkan Rozali kalau selama ini sebagai Ketua RT di lingkungannya banyak menemukan warga yang menjadi korban dan pelaku kekerasan, tidak hanya verbal tetapi juga fisik.

"Kami selama ini ketika ada warga yang mengalami kekerasan akan segera melakukan tindak, termasuk mendamping korban saat melaporkan pelaku ke kantor polisi," kata dia.(ert)