Perhatian, Peserta Lolos CPNS Mengundurkan Diri Bakal Kena Blacklist dan Denda Ratusan Juta

Sabtu, 28 Mei 2022 09:43 WIB

Penulis:Susilawati

<p>Ilustrasi Tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) / Kominfo.go.id</p>

Ilustrasi Tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) / Kominfo.go.id

( Kominfo.go.id)

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) per Jumat, 27 Mei 2022 yang lolos seleksi pada periode 2021 memilih untuk mengundurkan diri. 

Berdasarkan data BKN, dari 112.513 peserta yang dinyatakan lulus, ada 100 peserta yang menyatakan mengundurkan diri. Terlihat dari data tersebut juga, CPNS dari instansi Kementerian Perhubungan yang paling banyak mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, alasan CPNS yang memundurkan diri beragam, mulai dari menemukan tempat kerja lain, gaji dan tunjangan yang tidak sesuai harapan, sampai alasan kehilangan motivasi untuk menjadi PNS.

Baca Juga :

"Mungkin mereka berproses dan mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait pekerjaan dalam instansi seperti apa, ada yang mendapatkan kesempatan bekerja di tempat lain, gaji dan tunjangan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi dll," ujar Satya kepada TrenAsia pada Jumat, 27 Mei 2022.

Satya menjelaskan peserta yang memundurkan diri akan mendapatkan saksi, mulai dari blacklist hingga denda uang yang mencapai Rp100 juta. Selain itu, ratusan peserta CPNS yang memundurkan diri tersebut dapat merugikan negara karena proses seleksi CPNS ini sudah dipersiapkan dan dibiayai oleh negara.

 

"Pasti ada kerugian untuk negara karena proses untuk pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS sudah disiapkan oleh negara lewat dana APBN," ujar Satya.

Adapun saksi yang diberikan bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri yaitu:

1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.

3. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.

4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 28 May 2022