Pernyataan Sikap KKJ Terhadap Gugatan Perdata pada 25 Media di Palembang

Selasa, 26 Mei 2026 14:54 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

PN Palembang
PN Palembang (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Hingga kini sebanyak 25 media di Sumatera Selatan menghadapi proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg,  gugatan berlangsung sejak 18 Desember 2025.  Diketahui gugatan perdata tersebut ditujukan kepada media tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia.

Atas kasus tersebut,  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada, Selasa (26/5/2026) menyampaikan pernyataan sikap, dan diinformasikan, gugatan itu berawal dari pemberitaan puluhan media daring pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada pertengahan November 2025. Keberatan dengan isi berita tersebut Arimansa Eko Putra melalui Kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS, mengirimkan surat somasi kepada sejumlah media dengan  menuduhkan pemberitaan media bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik.  Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan ancaman akan menempuh upaya hukum pidana, perdata, serta pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.

Baca Juga:

Namun tanpa melalui proses hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, AEP lalu mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025. Media yang digugat yakni PT. Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT. Sumeks Tivi Palembang, PT. Pratama Cipta Digital, PT. Wahana Citra Merdeka, PT. Urban Media Digital Grup, PT. Panorama Sriwijaya Expo, PT. Future Media Digital, PT. Berdikari Sukses Multimedia, PT. Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI MEDIA KARYA, PT Media Pemberitaan Nasional Digital PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta di atas, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan:

Pertama, publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik berdasarkan hasil peliputan jurnalis dan perusahaan pers. Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi dan gagasan yang dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh UU Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum;

Kedua, setiap sengketa pemberitaan haruslah tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian perselisihan pemberitaan di Dewan Pers. Upaya penyelesaian di luar pengadilan merupakan mekanisme sah untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin publik tetap dapat mempertahankan haknya dengan terlibat mengawasi kerja jurnalistik. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan setiap sengketa pers haruslah diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur UU;

Ketiga, gugatan-gugatan semacam ini termasuk gugatan yang dikualifikasi sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau tindakan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial. Juga dapat dikualifikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).

Baca Juga:

Untuk itu, KKJ mendesak:

1. Penggugat untuk mencabut gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang dan menggunakan cara-cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yakni mengadukan keberatan pada Dewan Pers atau melalui pelaksanaan hak jawab dan/atau hak koreksi;

2. Dewan Pers agar ikut memberikan perhatian dan mengajukan ahli pers untuk memberikan pembelaan pada para Tergugat;

3. Pengadilan Negeri Palembang agar menolak gugatan yang diajukan penggugat karena telah bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Jakarta, 26 Mei 2026

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ):
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Narahubung:
Mustafa  (LBH Pers)
Erick Tanjung (AJI Indonesia)
Elin Y Kristanti (AMSI)

Kontak: +62 821-4688-8873