PN Palembang Terapkan Pembatasan Kerja-Kerja Jurnalis, AJI Desak Cabut Peraturan MA

Kamis, 07 Januari 2021 01:41 WIB

Penulis:Nila Ertina

Logo AJI
Logo AJI

PALEMBANG, WongKito.co - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang telah menerapkan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan yang membatasi kerja-kerja jurnalis dalam meliput sidang.

"Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. Peraturan Mahkamah Agung ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Prawira Maulana, Rabu (6/1/2021).

Ia menjelaskan aturan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang.

Dimana, pembatasan pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim jelas-jelas telah melanggar regulasi yang lebih tinggi yaitu UU Pers, ujar dia.

Dia mengungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM, pada hari Selasa 5 Januari 2021 memimpin jalannya persidangan kasus pemilikan narkotika mulai membatasi kerja-kerja para jurnalis.

Saat itu, ia hanya memberikan kesempatan para jurnalis untuk mengambil foto dan video selama 10 menit sebelum sidang dimulai. Selanjutnya para jurnalis pun tak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung. Padahal, pengambilan foto, rekaman audio dan aundio visual adalah bagian dari kerja-kerja jurnalistik, kata dia.

Sejak dari awal peraturan ini dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas menolak dan mendesak agar segera dicabut. Peraturan ini akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang. Aturan ini juga jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 199 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu. Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan.

Desakan serupa juga telah disampaikan Komite Keselamatan Jurnalis, yang menuntut agar segera dilakukan pencabutan peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 dimana Pasal 4 ayat 6 berbunyi pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan 10 anggota yaitu AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, SINDIKASI dan Amnesty International Indoensia serta PWI.(rel)