PPKM Mikro di Palembang, Tempat Usaha Boleh Buka Asalkan Disiplin Prokes

Rabu, 14 April 2021 21:11 WIB

Penulis:Amalia

tempat usaha tetap buka.jpg
Salah satu tempat usaha kuliner dengan konsep outdoor di Palembang yang tetap buka selama PPKM Mikro. Aturan ini dinilai efektif jika masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan. (wongkito/yuliasavitri)

PALEMBANG, WongKito.co - Pemerintah Kota Palembang mulai menjalankan Instruksi Mendagri 7/2021 terkait perluasan daerah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Sumatera Selatan hingga 19 April 2021. 

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, meski diberlakukan pembatasan, tempat-tempat usaha tetap diperbolehkan buka, tapi dengan syarat. “Pembatasan berlaku skala mikro, tempat usaha tidak harus tutup asalkan disiplin ikut aturan. Baik pelaku usaha dan masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan,” kata Harnojoyo dilansir dari laman Bakohumas Palembang, Rabu (14/4/2021). 

Harnojoyo mengingatkan, salah satu protokol kesehatan yang dimaksud seperti pembatasan kapasitas dalam ruangan. Tempat usaha rumah makan, misalnya, wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 yakni 50 persen dari kapasitas.

"Pada prinsipnya disiplin protokol kesehatan. Jaga jarak antar pengunjung restoran, pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan cek suhu,” ujar Harnojoyo. 

Ia menegaskan, sampai detik ini Perwali tersebut belum dicabut yang artinya peraturan tersebut masih berlaku. Karenanya, pelaksanaan PPKM Mikro sejalan dengan Perwali dan hampir mirip kriteria penerapan laiknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Dasarnya dari perwali ini. Kita lakukan pembatasan bukan pelarangan. Namun untuk PPKM lebih dipersempit lingkungan pengawasannya hingga tingkat kelurahan,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah, Harnojoyo telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 2/SE/Dinkes/2021 tentang Pemberlakuan PPKM dan optimalkan posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di kelurahan. 

“Surat edaran ini hanya mempertegas. Nanti pengawasan dan penanganan Covid-19 ada di tingkat kelurahan dan pos komando. Kita tidak mengedepankan sanksi, namun lebih kembali mengedukasi masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," kata Harnojoyo. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, mengatakan, jenjang pelaksanaan PPKM dimulai dari tingkat RT dan posko penanganan ada di kelurahan. “Kalau ada warga yang terpapar Covid-19 di lingkungan kelurahan, maka harus segera ditangani di posko kesehatan yang ada di kelurahan. Jangan diisolasi saja di rumah karena khawatir akan terpapar ke masyarakat lain,” ujar Zainal. 

Ia menilai PPKM bisa efektif jika masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan. Sebab selama ini, ia melihat tampaknya masyarakat sudah cukup jenuh dengan pandemi Covid-19 sehingga protokol kesehatan terkesan kendor dalam setiap acara
“Dengan PPKM ini mudah-mudahan bisa kembali mengingatkan warga. Sifatnya ini lebih ke imbauan warga agar Palembang bisa keluar dari zona oranye,” kata Zainal. (tri)