PTUN Tolak Gugatan Kemenkeu, ICW Desak Dokumen Audit BPJS Wajib Dibuka

Jumat, 16 Juni 2023 21:30 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (Istimewa)

JAKARTA—Terkait dengan hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait akses publik atas dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam program Jaminan Kesejatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Kemenkeu wajib membuka laporan audit BPKP terkait JKN-BPJS kepada publik. Hal itu diketahui dalam unggahan di Instagram Indonesia Corruption Watch (ICW) @sahabaticw, Jumat 16 Juni 2023. “Kita menang! Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan hasil audit BPKP terkait JKN-BPJS merupakan informasi yang terbuka untuk publik,” demikian keterangan ICW.

Diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengajukan banding ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. 

Baca Juga:

Langkah itu seiring hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW. Lembaga antikorupsi itu diketahui meminta agar hasil pemeriksaan atau audit program Program JKN oleh BPJS.

Putusan PTUN tersebut menuntaskan perjuangan ICW untuk mendorong keterbukaan informasi terkait JKN-BPJS selama tiga tahun terakhir. Sebagai informasi, ICW sudah meminta informasi hasil audit JKN pada Kemenkeu sejak 7 Mei 2020.  

KIP belum Bertaji

Pada 16 Januari 2023, ICW sejatinya meraih kemenangan atas sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal itu tercantum dalam putusan KIP nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020. Namun hal itu tak membuat ICW berhasil memperoleh salinan hasil audit program JKN yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan Kemenkeu.

Sengketa informasi berlanjut ke PTUN karena Kemenkeu keberatan atas putusan KIP sebelum akhirnya PTUN menolak keberatan tersebut. ICW sendiri menyayangkan panjangnya waktu dalam memohon informasi. “Sikap pemerintah yang bersikeras menutup informasi dari publik tanpa alasan memadai adalah ironis di tengah era keterbukaan informasi,” ujar Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina. 

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sendiri telah berusia 15 tahun. Namun upaya publik mendapat informasi cenderung mendapatkan rintangan berliku. Warga seringkali berhadapan dengan berbagai tantangan, mulai dari panjangnya masa tunggu respon badan publik atas permohonan informasi, sikap badan publik yang tertutup, hingga proses penyelesaian sengketa yang terlampau panjang. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 16 Jun 2023