Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga Pertengahan 2026

Minggu, 26 Oktober 2025 16:04 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

Pelayanan-BPJS-Kesehatan-7.webp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik. (ist/trenasia)

JAKARTA, WongKito.co — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik, minimal hingga pertengahan 2026. Jaminan ini diberikan karena kondisi ekonomi saat ini dinilai masih belum cukup baik. Dia bilang meski data BPS menunjukkan ekonomi kuartal II 2025 tumbuh 5,12%. 

Angka itu belum membuat dia berani menaikkan iuran BPJS Kesehatan. "Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak atik iuran, lihat ekonomi dulu, bagus atau tidak. Kalau belum jangan dulu, kalau sudah baru,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Oktober 2025. 

Purbaya juga berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari kategori tertentu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberi lampu hijau dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut. 

Ringankan Beban 

Purbaya mengatakan kebijakan itu diharapkan meringankan beban masyarakat, terutama bagi peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena kendala ekonomi. 

“Saya lihat manfaatnya buat rakyat besar sekali. Orang yang nggak mampu bisa operasi mahal, saya sampai kaget dengarnya. Kalau bagus, ya kita jalanin aja, kenapa tidak,” ujarnya.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah sebenarnya sudah bersiap menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap di 2026. Dokumen itu menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan bertahap untuk menekan gejolak sekaligus menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pemerintah juga menjelaskan kondisi keuangan Dana Jaminan Nasional Kesehatan sampai akhir 2025 diprediksi masih terkendali. Namun, ada risiko penurunan kondisi keuangan yang harus diwaspadai. 

Penurunan ini dipicu sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Program JKN. Dari sisi peserta, tantangan muncul dari tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah.

Selain peserta nonaktif, ada juga masalah tunggakan iuran yang menumpuk. Pemerintah juga menjelaskan ekonomi yang lesu dan maraknya PHK berpotensi menambah masalah bagi JKN. 

“PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif,” bunyi penjelasan di buku tersebut. 

Tantangan lainnya datang dari efektivitas penerimaan iuran. Rendahnya tingkat kepatuhan bayar mempengaruhi arus kas BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN. 

Tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terbagi dalam 3 kelas.

Rinciannya yakni Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan, serta Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan (peserta bayar Rp35 ribu, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah).

Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com, jejaring media WongKito.co, pada 24 Oktober 2025.