energi bersih
Jumat, 23 Januari 2026 06:48 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
Editor:Redaksi Wongkito

JAKARTA, WongKito.co - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Cipanas di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang direncanakan beroperasi tahun 2030 memicu polemik serius.
Polemik tersebut berkaitan ambisi pemerintah mengejar target energi terbarukan dan tuntutan perlindungan salah satu ekosistem terpenting di Pulau Jawa.
Proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari transisi energi nasional ini justru memunculkan perlawanan kuat dari masyarakat lokal yang merasa ruang hidup dan sumber penghidupannya terancam.
Penolakan warga bukan sekadar reaksi emosional terhadap proyek infrastruktur, melainkan berangkat dari kekhawatiran ekologis, sosial, hingga dugaan pelanggaran prinsip partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
Proyek Strategis Nasional Ancam Alam
PLTP Cipanas ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung target bauran energi terbarukan sebesar 23%.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) pada Juni 2022.
Perusahaan tersebut menargetkan pembangunan pembangkit dengan kapasitas 55 megawatt (MW), dengan estimasi investasi mencapai US$135 juta dan operasi komersial pada 2030.
Namun, lokasi proyek berada di kawasan TNGGP, wilayah konservasi yang tidak hanya berfungsi sebagai habitat keanekaragaman hayati, tetapi juga menjadi sumber air utama bagi jutaan penduduk di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Penolakan proyek dipimpin oleh Aliansi Masyarakat Gunung Pangrango, yang terdiri dari petani, pelaku wisata, tokoh adat, dan warga desa penyangga taman nasional.
Mereka menilai proyek geothermal ini berpotensi merusak mata pencaharian utama, khususnya pertanian dan pariwisata alam, serta mengancam sumber air bersih yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Penolakan semakin menguat setelah muncul laporan adanya verifikasi lahan dan pemasangan patok yang dinilai dilakukan secara sepihak dan terkesan memaksa.
Kekhawatiran terbesar warga dan pemerhati lingkungan tertuju pada potensi kerusakan ekologis di TNGGP. Kawasan ini dikenal sebagai hulu dari empat daerah aliran sungai (DAS) besar, Citarum, Cimandiri, Cisadane, dan Ciliwung, yang menyuplai kebutuhan air bersih bagi sekitar 30 juta penduduk.
Proses geothermal, khususnya tahap injeksi, disebut membutuhkan air dalam jumlah sangat besar, berkisar 6.500 hingga 15.000 liter per MW. Warga khawatir eksploitasi ini akan menurunkan debit mata air dan mencemari sumber air permukaan maupun bawah tanah.
Selain itu, TNGGP merupakan rumah bagi berbagai spesies flora dan fauna langka serta telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Dunia UNESCO sejak 1977. Aktivitas pembukaan jalan, pengeboran sumur, dan pembangunan infrastruktur pendukung dinilai berisiko menyebabkan fragmentasi habitat, penurunan populasi satwa, serta deforestasi langsung maupun tidak langsung.
Sebagai pembanding, warga mengutip kasus PLTP Kamojang, di mana tercatat deforestasi mencapai 60,18 hektare di kawasan cagar alam dalam kurun waktu 2000–2011.
Profil PT DMGP dan Kontroversi Lapangan
PT Daya Mas Geopatra Pangrango merupakan perusahaan yang relatif baru, didirikan pada 2022 sebagai bagian dari ekspansi bisnis energi baru terbarukan kelompok Sinar Mas, dengan keterkaitan kepemilikan melalui PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA).
DMGP menargetkan pengembangan proyek geothermal di tiga lokasi, Cipanas, Cisolok, dan Nage dengan total potensi 140 MW pada 2029. Untuk Cipanas, perusahaan telah melakukan survei geologi, geofisika, dan geokimia di area sekitar 3.000 hektare hingga Januari 2024.
Namun, metode operasi perusahaan memicu ketidakpercayaan masyarakat. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas survei dan pemasangan patok tanpa pemberitahuan yang jelas.
Bahkan, pada November 2022, saat wilayah Cianjur dilanda gempa bumi, tim perusahaan disebut mengaku melakukan “pengecekan gempa susulan”, yang belakangan diketahui sebagai aktivitas pencarian titik panas bumi.
Ketegangan meningkat ketika salah satu tokoh penolak proyek, Cece Jaelani, dipanggil aparat kepolisian dengan dugaan pelanggaran pasal penghasutan dan UU ITE. Peristiwa ini dinilai warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara penolakan.
Di tingkat pemerintah, sikap terhadap proyek ini juga menunjukkan ketidaksepakatan. Kepala Balai Besar TNGGP membantah adanya rencana penggusuran warga terkait proyek geothermal, sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur menyatakan proyek tersebut dinilai “lebih banyak manfaatnya”.
Perbedaan pernyataan ini menambah kebingungan publik dan memperkuat tuntutan agar pemerintah membuka seluruh dokumen dan proses pengambilan keputusan secara transparan.
Ke depan, publik menanti kejelasan mengenai status hukum PSPE, keberadaan dan kualitas dokumen AMDAL, serta sejauh mana pelibatan masyarakat dilakukan sesuai peraturan dan praktik terbaik, terutama di kawasan konservasi.
Tanpa itu, proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi transisi energi di Indonesia—bersih di atas kertas, namun berbiaya sosial dan ekologis yang sangat mahal.
Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com, jejaring media WongKito.co, pada 22 Januari 2026.