Ribuan Titik Panas Telah Kepung Gambut Sebelum Puncak El Nino Godzilla

Jumat, 10 April 2026 20:41 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

gambut.jpg
lahan gambut (ist/pantaugambut)

JAKARTA, WongKito.co - Pantau Gambut mencatat 23.546 titik panas telah lebih dulu mengepung Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di berbagai wilayah sejak awal tahun, sebelum fenomena El Nino Godzilla mencapai puncaknya di bulan Agustus 2026. 

Istilah 'Godzilla' digunakan BMKG untuk menggambarkan betapa kuatnya intensitas El Nino yang akan menghantam Indonesia pada 2026. 

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian mengungkapkan, kondisi ini diperkirakan membawa dampak signifikan bagi Indonesia karena berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih masif sekaligus mengganggu aktivitas ekonomi nasional. 

Berdasarkan klasifikasi Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), titik panas lebih banyak teridentifikasi pada FEG Lindung sebanyak 15.424 titik, sedangkan pada FEG Budidaya tercatat sebanyak 8.122 titik. 

FEG Lindung umumnya memiliki lapisan gambut yang lebih dalam sehingga berpotensi menghasilkan emisi karbon yang jauh lebih besar dibandingkan zona budidaya, yang cenderung memiliki kedalaman gambut lebih dangkal. 

Sementara itu, berdasarkan sebaran provinsi, Riau tercatat sebagai wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi sebanyak 8.930 titik, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 8.842 titik. Situasi ini menunjukan bahwa sebaran titik panas pada ekosistem gambut masih terkonsentrasi di wilayah dengan luasan gambut yang signifikan, terutama di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Perketat Pengawasan Restorasi Berbasis KHG

Sebaran titik panas juga banyak ditemukan pada area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Terdeteksi sebanyak 6.192 titik berada di dalam wilayah konsesi berizin HGU sawit, dan 1.334 titik berada pada area IUPHHK. 

Pihaknya menilai, data ini memperlihatkan adanya celah besar antara regulasi dan implementasi. “Keberadaan lebih dari 7.500 titik panas di area berizin menunjukkan bahwa instrumen legal seperti HGU dan IUPHHK belum menjamin pengelolaan lahan yang aman dari api.”

Jika permasalahan struktural ini tidak segera dibenahi, beban pemulihan ekosistem yang rusak akibat kelalaian konsesi justru bergeser menjadi beban finansial negara melalui APBN dan APBD. 

Putra menyebutkan, pengawasan restorasi berbasis KHG harus diperketat untuk memastikan bahwa kewajiban pemulihan oleh pemegang izin mencakup seluruh dampak ekologis yang ditimbulkan, baik di dalam maupun di luar batas administrasi konsesi mereka, guna mencegah kerugian fiskal negara yang terus berulang setiap tahun.

“Ancaman El Nino ‘Godzilla’ ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengakhiri fragmentasi regulasi melalui penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG dalam Prolegnas," imbuhnya. 

Payung hukum ini mendesak untuk mengintegrasikan tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum ke dalam satu kerangka nasional yang konsisten dan mengikat. 

Tanpa regulasi yang holistik, tumpang tindih kepentingan akan terus memperbesar risiko ekologis dan fiskal jangka panjang, yang pada akhirnya mempertaruhkan ketahanan iklim dan ekonomi nasional secara keseluruhan. (*)