ayam
Sabtu, 16 April 2022 21:31 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Presenter Ruben Onsu digugat Rp100 miliar oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait hak merek dagang Geprek Bensu, pada 4 April 2002. Berikut ini akan dipaparkan perjalanan konflik yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 tersebut sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Berawal dari kerja sama untuk promosi
Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus, anak pengusaha Benny Sujono, mendirikan I Am Geprek Bensu pada tahun 2017. “Bensu” di merek dagang yang mereka ciptakan merupakan akronim dari nama ayah mereka.
Lantas, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu, yang memegang jabatan manajer operasional di PT Ayam Geprek Benny Sujono pun menawarkan kakaknya untuk menjadi duta promosi.
Ruben Onsu memutuskan kerja sama dan mendirikan Geprek Bensu
Setelah Ruben Onsu menjadi duta promosi, omzet perusahaan pun menjadi berlipat ganda, dan hal itu memicu negosiasi bagi hasil yang terjadi berulang kali.
Baca Juga:
Di kemudian hari, diungkapkan bahwa Ruben Onsu sudah menerima kompensasi sebesar Rp663 juta atas perannya sebagai duta promosi Geprek Bensu.
Menurut pengakuan I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu membatalkan kerja sama secara sepihak dan mendirikan Geprek Bensu dengan mempekerjakan karyawan yang sebelumnya bekerja di I Am Geprek Bensu.
Pada September 2018, Ruben Onsu pun mendaftarkan nama Geprek Bensu ke PN Jakarta Selatan sembari mengklaim bahwa nama tersebut sebagai miliknya dan menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang masih menggunakan nama “Bensu”.
Gugatan Ruben Onsu ditolak
Mei 2019, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik hak merek Bensu dengan nomor registrasi IDM000643531 tertanggal 24 Mei 2019.
Majelis hakim pun menginstruksikan pembatalan merek-merek Bensu atas nama Ruben Onsu dengan mencoret pendaftaran dari Indonesia Daftar Merek (IDM).
Baca Juga:
Ruben Onsu meminta ganti rugi Rp100 miliar
Ruben Onsu melayangkan somasi kepada Yangchent pada Agustus 2018 agar tidak menggunakan merek dagang Bensu pada PT Ayam Geprek Benny Sujono dan meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Menanggapi hal tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Januari 2020, PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Lantas, Ruben mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Namun, MA pun menolak kasasi yang diajukan Ruben.
PT Ayam Geprek Benny Sujono menggugat Ruben Onsu
Kali ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu terkait merek dagang Bensu. Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal Senin, 4 April 2022.
“Menghukum Tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (PT Ayam Geprek Benny Sujono) sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus,” isi gugatan, dikutip dari situs sistem informasi penelusuran perkara, Jumat, 15 April 2022.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 15 Apr 2022