Serikat Pekerja Medis, Bongkar Kerja Dokter Internship, Simak Yuk!

Jumat, 08 Mei 2026 07:50 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi dokter intenship
Ilustrasi dokter intenship (Foto digenerated canva)

WongKito.co - Menanggapi kematian dokter internship (magang) dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD K.H Daud Arif, Kuala Tungkal Jambi, Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) menyatakan duka mendalam dan turut prihatin atas kejadian ini.

Ketua Umum FSPMKO dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS mengatakan bangsa Indonesia dan FSPMKI berduka sangat mendalam karena putra bangsa yang mengabdikan dirinya untuk kerja kemanusiaan, meninggal dalam tugas.

"Kami mendapat laporan adik-adik kami pekerja magang Internship menghadapi kondisi kerja memprihatinkan di banyak RS yang menjadu Wahana kerja Internship" ujarnya,  dalam siaran pers, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:

Menurut dia, jam kerja yang melebihi aturan, ketiadaan cuti dan cuti haid bagi pekerja magang perempuan, ketiadaan aturan lembur ini adalah yang adik2 kami Pekerja Magang dokter internship harus hadapi di lingkungan kerja nya" ujar dr. Roy.

"Bahkan kami mendapat laporan di wilayah, seperti Bone, pekerja magang dokter internship tidak mendapatkan jasa pelayanan, tempat tinggal dan transport, padahal dijanjikan oleh RS Wahana internship" sambungnya. "Lebih mengherankan provinsi, seperti DKI Jakarta, daerah dengan anggaran besar termasuk BLUD-nya tidak memberikan jasa pelayanan kepada pekerja magang Internship dokter. Perlakuan yang diterima oleh para pekerja magang dokter Internship ini sangat tidak bisa diterima, kami FSPMKI dengan tegas mendorong Kemenkes dan Kemnaker untuk memberikan sangsi tegas kepada Wahana Internship sebagai pemberi kerja magang kepada Pekerja Magang dokter Internship," ujar dia.

Sanksi Rumah Sakit

Roy menuntut agar jajaran Kemenkes menurunkan level akreditasi RS Wahana yang nakal dan tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai standard akreditasi rumah sakit, membekukan kerja sama sebagai Wahana Internship dan bahkan membekukan izin operasional RS jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk RSUD Pemerintah.

"Untuk Kemnaker kami FSPMKI mendorong agar Pengawas Ketenagakerjaan segera turun untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap wahana tempat pekerja magang dokter Internship yang meninggal dunia. Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami mendorong Kemnaker menindak tegas RS Wahama Internship dan jajaran Manajemen RS tersebut sesuai peraturan yang berlaku," ujar dr. Roy Sihotang, MARS.

Baca Juga:
 

Dia menegaskan kematian dokter internship saat melakukan pekerjaannya sebagai pekerja magang, tidak boleh lagi terjadi, tegas dia.

"Tindakan berupa sanksi tegas harus segera diambil sebagai langkah agar ada efek jera bagi Manajemen dan RS Wahana Pekerja Magang dokter Internship," kata Roy.(ril)