Serukan Penghapusan Rasisme dan Perlindungan Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 19:59 WIB

Penulis:Nila Ertina

download.jpg
(null)

Ringkasan dibuat AI

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghapusan rasisme harus menjadi komitmen global, terutama untuk melindungi perempuan yang mengalami diskriminasi berlapis berdasarkan ras, etnis, dan gender dalam momentum International Day for the Elimination of Racial Discrimination.

JAKARTA, WongKito.co -  Komnas Perempuan menegaskan pentingnya solidaritas global untuk menghapus diskriminasi rasial dan melindungi perempuan dari diskriminasi berlapis dalam peringatan International Day for the Elimination of Racial Discrimination.

Peringatan ini berakar pada tragedi Sharpeville Massacre pada 21 Maret 1960 di Afrika Selatan, ketika aparat apartheid menembaki demonstran yang menolak kebijakan diskriminatif. Peristiwa tersebut menjadi simbol perjuangan global melawan rasisme.

Komnas Perempuan menyatakan bahwa rasisme modern tidak terlepas dari sejarah panjang perbudakan, kolonialisme, dan imperialisme yang membentuk hierarki rasial serta membenarkan eksploitasi dan dominasi politik terhadap kelompok tertentu, termasuk perempuan.

Baca Juga:

Dalam konteks saat ini, lembaga tersebut menyoroti munculnya xenofobia terhadap migran, pencari suaka, dan pengungsi sebagai bentuk baru rasisme. Narasi yang menggambarkan kelompok tersebut sebagai ancaman dinilai semakin berkembang, diperkuat oleh retorika politik dan media, termasuk di ruang digital.

Secara global, upaya penghapusan diskriminasi rasial diperkuat melalui International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination yang diadopsi oleh United Nations. Konvensi ini menegaskan kewajiban negara untuk menghapus kebijakan diskriminatif, melarang propaganda rasial, serta menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga.

Indonesia telah meratifikasi ICERD pada 1999 dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun, Komnas Perempuan menilai tantangan masih terjadi dalam implementasinya.

Kekerasan Etnis di Indonesia

Salah satu kasus yang disoroti adalah kekerasan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam Kerusuhan Mei 1998. Komisioner Komnas Perempuan, RR Sri Agustini menyatakan bahwa hingga kini banyak korban belum memperoleh keadilan dan pemulihan yang memadai, sementara pengakuan negara masih terbatas dan impunitas pelaku masih terjadi.

Baca Juga:

Selain itu, Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak menyoroti kondisi perempuan Papua yang menghadapi diskriminasi berlapis, termasuk risiko kekerasan berbasis gender dan keterbatasan akses layanan dasar. Tingginya angka kematian ibu di wilayah tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip non-diskriminasi.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa rasisme kerap berkelindan dengan ketidaksetaraan gender, sehingga perempuan dari kelompok ras atau etnis tertentu menghadapi kerentanan lebih besar terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Sebagai tindak lanjut, Komnas Perempuan mendesak pemerintah Indonesia untuk memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai negara pihak ICERD, termasuk menyampaikan laporan periodik implementasi konvensi yang tertunda sejak 2010.