Simak aturan Tilang Elektronik di Jalan Tol yang Mulai Berlaku April 2022

Kamis, 24 Maret 2022 07:20 WIB

Penulis:Nila Ertina

Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku April 2022, Simak Peraturannya/ Foto: Tangkapan layar
Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku April 2022, Simak Peraturannya/ Foto: Tangkapan layar (ist)

JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol akan resmi diberlakukan per 1 April, sesuai dengan ketentuan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) bersama National Traffic Management Center Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, penegakan tilang elektronik tersebut diterapkan di jalan tol seluruh Indonesia.

"Kebijakan tersebut akan berfokus pada dua pelanggaran khusus yakni batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL)," kata Aa Suhanan dalam keterangan resmi, Rabu, 23 Maret 2022.

Aan menambahkan, kamera ETLE akan dipasang di 30 titik jalan tol. Delapan titik di antaranya untuk mendeteksi pelanggaran yang lewat batas kecepatan Bandung dan Jakarta, serta 22 titik lainnya di Tol Trans Jawa Jakarta-Kertosono.

Baca Juga:

Lalu, menggunakan Weight in Motion (WIM) untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan atau ODOL. Alat timbangan ODOL ini akan dipasang di tujuh titik di antaranya Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Ruas Tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," katanya. 
Untuk penerapan awal tilang elektronik dilakukan di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Saat ini terintegrasi ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol.

Sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 24 Mar 2022