Jiwasraya
Kamis, 19 Desember 2024 11:21 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Masalah yang melibatkan sejumlah perusahaan asuransi besar di Indonesia terus menjadi perhatian publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan kasus empat perusahaan asuransi yang tengah bermasalah: Wanaartha Life, Kresna Life, AJB Bumiputera 1912, dan Jiwasraya.
Menurut Ogi, tim likuidasi Wanaartha Life telah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap ketiga. Hingga saat ini, total dana jaminan yang telah didistribusikan kepada pemegang polis mencapai Rp160,6 miliar. Proses ini merupakan bagian dari langkah likuidasi yang dirancang untuk memastikan pemegang polis mendapatkan hak mereka.
“Jumlah pemegang polis yang menerima distribusi dana ini sebanyak 12.648 pemegang polis,” jelas Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu (18/12/2024).
Baca Juga:
Terkait kasus Kresna Life, OJK telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, hingga saat ini, hasil dari upaya hukum tersebut belum diterima. “Sejak OJK melakukan upaya hukum kasasi, kami masih menunggu hasilnya,” ungkap Ogi. Kasus Kresna Life terus menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pemegang polis.
Dalam laporan terbaru, AJB Bumiputera 1912 mencatatkan pembayaran klaim sebesar Rp360,12 miliar hingga akhir November 2024. Pembayaran tersebut terdiri dari dua kategori, yaitu:
Meski pembayaran ini menunjukkan progres, total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemegang polis masih menjadi perhatian utama. Langkah-langkah restrukturisasi dan implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terus dilakukan oleh perusahaan.
Sementara itu, perkembangan kasus Jiwasraya menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga akhir November 2024, restrukturisasi manfaat polis telah mencapai 99,9% dari seluruh pemegang polis.
“Penawaran restrukturisasi dilakukan secara terus menerus untuk memastikan semua pemegang polis dapat menikmati manfaat yang telah disesuaikan,” tambah Ogi.
Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam, berikut adalah kronologi lengkap mengenai kasus keempat perusahaan asuransi tersebut:
1. Wanaartha Life
Kasus Wanaartha Life bermula dari dugaan penyalahgunaan dana investasi yang menyebabkan perusahaan gagal memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Pada tahun 2022, OJK mencabut izin usaha perusahaan. Total kerugian yang dialami oleh nasabah diperkirakan mencapai Rp15 triliun, dengan jumlah pemegang polis yang terdampak sebanyak 28.000 orang.
Tim likuidasi kemudian dibentuk untuk mendistribusikan dana jaminan kepada pemegang polis, namun proses ini masih jauh dari menyelesaikan seluruh kewajiban.
2. Kresna Life
Masalah Kresna Life berawal dari ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran klaim polis, yang memicu ketidakpercayaan publik.
Pada tahun 2020, OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan akibat pelanggaran aturan dalam pengelolaan dana. Total klaim yang belum terbayar diperkirakan mencapai Rp6,4 triliun, dengan lebih dari 10.000 pemegang polis yang terdampak.
Konflik hukum pun terjadi, termasuk gugatan di PTUN yang memutuskan pembekuan kegiatan usaha Kresna Life tidak sah. OJK kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
3. AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera menghadapi kesulitan keuangan selama bertahun-tahun akibat salah urus dan tekanan likuiditas. Perusahaan telah gagal membayar klaim selama beberapa tahun, dengan total kewajiban yang harus diselesaikan mencapai Rp12,9 triliun.
Baca Juga:
Hingga saat ini, jumlah pemegang polis yang terdampak mencapai lebih dari 3,2 juta orang. Pada tahun 2020, perusahaan mulai melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) untuk menyelesaikan klaim yang tertunda, namun progresnya berjalan lambat.
4. Jiwasraya
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal terbesar di sektor asuransi Indonesia. Perusahaan mengalami gagal bayar atas polis saving plan akibat investasi bermasalah dan dugaan korupsi oleh manajemen sebelumnya.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun, dengan lebih dari 5,5 juta pemegang polis yang terdampak. Pemerintah meluncurkan program restrukturisasi pada tahun 2020, yang kini hampir selesai, dengan sebagian besar pemegang polis telah menerima manfaat yang disesuaikan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 19 Dec 2024