transisi energi berkeadilan
Selasa, 18 Agustus 2026 22:59 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina

Awal Agustus 2026, suasana pagi di Desa Muara Maung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sejumlah perempuan tampak berjalan membawa galon kosong, pakaian kotor dan peralatan mandi menuju Sungai Lematang persis berada di belakang rumah. Tak jauh dari sana (jalan Lintas Tengah Sumatera), truk-truk pengangkut batu bara bergerak berpacu dengan waktu, meninggalkan debu yang menempel di halaman, dinding, dan dedaunan.
Hembusan asap tipis dari sepasang cerobong raksasa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Keban Agung milik PT Priamanaya Energi, terlihat jelas dari permukiman warga Desa Muara Maung dan Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, yang hanya berjarak sekitar 200 meter. Hadirnya PLTU tersebut menyebabkan air Sungai Lematang, tak lagi dapat digunakan oleh masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.
Bertahun-tahun lalu, air dari aliran Sungai Lematang, Sungai Pule, dan Sungai Kungkilan menjadi bagian dari kehidupan warga Muara Maung, seperti memasak dan minum. Namun, semua itu perlahan mulai sirna sejak aktivitas perusahaan mulai berkembang sejak tahun 2010 silam. Dimana untuk kebutuhan air bersih, kini masyarakat mengandalkan dengan cara membeli air isi ulang.
Baca Juga:
Dalam memori Darmiana (54), salah seorang warga Desa Muara Maung, dengan jelas mengenang jernihnya air Sungai Lematang, dan tak pernah terlintas sebelumnya bahwa semua itu akan tergerus oleh aktivitas PLTU Keban Agung. “Sejak 2021, kami tidak lagi berani menggunakan air sungai untuk minum dan memasak, tapi hanya dimanfaatkan untuk mandi dan mencuci,” kata dia.
Sebagai alternatif, ia bercerita saat itu, sebagian warga menggali atau mengebor sumur di sekitar permukiman. Namun, diakuinya airnya keruh, kekuningan, berbau, bahkan tampak berminyak.
Air Sumur Keruh dan Berbau
Perubahan kualitas air, tidak berhenti di tepian sungai. Air merembes ke dalam tanah, masuk ke sumur-sumur yang selama ini menjadi sumber air utama setelah sungai tak lagi di konsumsi. Hal ini disebabkan air tanah (sumur) milik warga yang keluar berwarna kuning, keruh, berbau, bahkan tampak berminyak.
Jumiati (40) mengungkapkan, tiga sumur yang dimiliknya sama sekali tidak bisa diandalkan. Sumur bor diperuntukkan bagi tetangganya kedalaman mencapai 60 meter, airnya berminyak sehingga mereka tetap harus merogoh kocek untuk diminum dan memasak kisaran Rp5000-Rp10.000 perliter.
“Rp5000 itu untuk air yang masih mentah. Sedangkan Rp10.000 airnya sudah dimasak bisa langsung diminum,” katanya. Pengeluaran itu datang bersamaan dengan kebutuhan rumah tangga lainnya, sementara hasil kebun menurunan.
Darmiana dan Sumhayana (48), pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) berjualan makanan dan es itu mengaku, krisis air bersih yang melanda kampung tempat tinggalnya itu dirasa cukup berat. Mengingat, seperti usaha yang digeluti Darmiana, yakni berjualan nasi uduk dan makanan lainnya untuk sarapan, harus benar-benar memperhatikan kualitas air (higienis). Terlebih lagi Sumahyana, yang menjual es batu.
Guna menunjang usahanya, keduanya harus membeli sekitar 10 galon air mentah setiap hari. Es batu yang biasa di jual Rp1000 perbungkus dijual Rp2.000.
“Sumur bor saya benar-benar tidak dapat digunakan, padahal kedalaman mencapai 90 meter. Airnya itu, meski difilter biar jernih, tetapi tetap tidak bisa dikonsumsi,” tutur Sumhayana.
Sahwan, Ketua Yayasan Anak Padi Lematang mengatakan, keluhan mengenai perubahan lingkungan datang berulang kali dari warga. “Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan seiring berlangsungnya aktivitas pertambangan batu bara dan PLTU,” kata dia diwawancarai belum lama ini.
Untuk menyuarakan hal itu, lanjut Sahwan, berbagai upaya bersama masyarakat telah dilakukan, seperti diskusi dengan akademisi, penelitian, mengadakan sosialisasi, serta menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah dan perusahaan. “Namun, belum menghasilkan penyelesaian yang berkelanjutan bagi warga,” katanya.
Mengandung Amonia
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, R Herwin mengungkapkan, hasil pemantauan kualitas air melalui sistem Online Monitoring Kualitas Air (Onlimo) menunjukkan sejumlah parameter, antara lain pH, suhu, dissolved oxygen (DO), biological oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), total suspended solid (TSS), nitrat, dan ammonia terkandung dalam air Sungai Lematang.
Hal itu, menurut dia, menunjukkan bahwa air baku di intake PDAM wilayah hulu hanya layak diolah menjadi air minum selama 59 hari dalam setahun. Di wilayah hilir, waktunya bahkan lebih pendek, yakni hanya 11 hari dalam setahun.
Dengan kata lain, sebagian besar waktu dalam setahun kualitas air di lokasi pemantauan belum memenuhi kondisi yang diperlukan untuk menjadikannya air baku minum tanpa pengolahan yang sesuai.
"Salah satu parameter yang menjadi perhatian adalah kadar amonia yang tinggi, terutama di wilayah hilir sungai," kata dia diwawancarai belum lama ini.
Namun, data itu tidak serta-merta menunjuk satu pelaku sebagai penyebab pencemaran. Ia menegaskan penurunan kualitas air dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk limbah domestik, pertumbuhan permukiman, dan sanitasi yang belum memadai.
Karena itu, temuan pemantauan tersebut perlu dibaca sebagai gambaran kondisi kualitas air berdasarkan hasil pengukuran, bukan sebagai kesimpulan tunggal mengenai sumber pencemar, kata dia lagi.
Di sisi lain, penelitian mengenai degradasi Sungai Lematang dan ketidakadilan ekologi di Kabupaten Lahat memberikan gambaran lain dari kondisi tersebut. Penelitian yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025 itu mengkaji dampak aktivitas pertambangan batu bara dan operasional PLTU Keban Agung 2×135 MW terhadap lingkungan, khususnya Sungai Lematang. Penelitian tersebut menggunakan pengujian kualitas air di laboratorium, observasi lapangan, serta wawancara mendalam.
Salah satu temuan yang disebutkan adalah kondisi Sungai Pule dengan pH berkisar 4,33–4,48, yang menunjukkan kondisi sangat asam, sesuai dengan hasil uji laboratorium Kimia Fakultas MIPA Universitas Sriwijaya.
Penelitian itu juga mencatat penurunan hasil pertanian sekitar 60–70 persen, penurunan hasil tangkapan ikan sekitar 50–60 persen, serta penurunan water quality index dari 85,7 pada 2021 menjadi 76,8 pada 2024.
Temuan penelitian tersebut menjadi konteks yang penting bagi cerita warga. Bagi Sahwan, Ketua Yayasan Anak Padi Lematang, perubahan lingkungan bukan hanya terlihat dari angka kualitas air.
Keluhan warga mengenai kondisi sungai, hilangnya biota, dan perubahan lingkungan telah mendorong komunitasnya melakukan berbagai upaya bersama masyarakat dan akademisi. Perubahan lingkungan bukan sesuatu yang hanya terlihat dalam angka pemantauan. Ia hadir dalam air sumur yang tampak berbeda, sungai yang tak lagi diminum, ikan yang ditemukan mati, debu yang menempel di rumah, dan uang yang setiap hari harus disisihkan untuk membeli air.
Karena itu, persoalan Sungai Lematang dan sumber air warga tidak cukup dibaca hanya sebagai persoalan ada atau tidaknya pencemaran. Hasil penelitian, Yulion Zalpa dan kawan-kawan yang melihatnya dari kerangka politik ekologi dan ketidakadilan lingkungan, mengungkapkan ketika manfaat ekonomi dari aktivitas ekstraktif berjalan berdampingan dengan beban lingkungan yang harus ditanggung masyarakat di sekitarnya.
Beban Perempuan Bertambah
Air yang sulit didapat akhirnya bukan hanya mengubah kebiasaan warga, tetapi juga menambah pekerjaan yang harus diselesaikan perempuan setiap hari, karena hingga kini kerja-kerja domestik masih dilakukan perempuan, sementara kaum pria di desa mencari nafkah di luar rumah. Perempuan harus memastikan air untuk minum dan memasak tersedia, sementara kebutuhan lain seperti mandi, mencuci, membersihkan rumah, dan mengurus anak tetap berjalan.
Mengangkut air dari sungai kini menjadi rutinitas tambahan perempuan desa. Pekerjaan itu dilakukan pagi dan sore, di sela-sela pekerjaan rumah yang tidak ikut berkurang.
Nila Ertina, Ketua Komunitas Arus Aksara Perempuan, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis air berdampak pada kerja-kerja perempuan yang semakin bertambah. Perempuan berada di garis depan dalam memenuhi kebutuhan air keluarga.
“Beban itu tidak selalu terlihat sebagai biaya yang tercatat dalam pengeluaran keluarga, tetapi hadir dalam bentuk waktu, tenaga, dan kelelahan yang terus bertambah,” kata Nila.
Kondisi tersebut juga memengaruhi kehidupan keluarga. Nila Ertina mengatakan anak-anak ikut mengalami perubahan aktivitas. Kegiatan yang sebelumnya dapat dilakukan di rumah, seperti mandi dan mencuci pakaian, dalam kondisi tertentu dialihkan ke sungai.
Ia juga mengkhawatirkan mengenai kesehatan warga di sana. “Warga masih menggunakan sumber air yang kualitasnya mereka ragukan akibat tercemar limbah. Tak heran, jika masyarakat semakin rentan terkena penyakit, keluhan gatal kulit dan diare merupakan masalah yang ditimbulkan akibat tidak tersedianya air dengan cukup,” imbuhnya.
Urgensi Transisi Energi Berkeadilan
Ketergantungan Sumatera Selatan terhadap energi fosil khususnya batu bara masih menjadi persoalan dalam upaya mewujudkan pengembangan energi terbarukan perubahan menuju sistem energi yang dinilai tidak cukup hanya dilakukan dengan membangun sumber energi baru.
Galang Suganda Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel memandang transisi energi sebagai kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda. Namun perubahan tersebut harus di maknai lebih luas dari sekedar mengganti energi fosil dengan energi terbarukan.
“ Sumatera Selatan selama ini dibangun dengan kertergantungan yang kuat terhadap industri ekstraktif, terutama batu bara. Karena itu transisi energi harus menjadi momentum untuk mengubah model pembangunan energi yang berkeadilan, demokratis, rendah emisi, serta menjamin perlindungan ruang hidup masyarakat dan lingkungan,” ujar Galang saat diwawancarai.
Menurut Galang, masih terdapat persoalan antara narasi transisi energi dan arah pembangunan yang berjalan saat ini. Di satu sisi, pengembangan energi terbarukan terus didorong, tetapi di sisi lain ketergantungan terhadap batu bara belum benar-benar dihentikan.
Kondisi tersebut membuat keberhasilan transisi energi tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya jumlah pembangkit energi terbarukan. Pengurangan ketergantungan terhadap batu bara dan penghentian ekspansi energi fosil juga menjadi bagian penting dalam proses perubahan tersebut.
“Transisi energi tidak cukup diukur dari berapa banyak pembangkit energi terbarukan yang dibangun, tetapi juga dari seberapa serius pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap batu bara, menghentikan ekspansi energi fosil, serta memastikan pemulihan terhadap wilayah dan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas ekstraktif,” ujar Galang Sumsel.
Bagi Galang, perubahan energi juga harus memastikan masyarakat tidak kembali menjadi pihak yang menanggung dampak pembangunan. Pengembangan energi terbarukan, menurut mereka, perlu memperhatikan keadilan ekologis dan sosial serta tidak melahirkan bentuk baru dari eksploitasi sumber daya dan ruang hidup masyarakat.
“Jangan sampai transisi energi hanya melahirkan bentuk ekstraktivisme baru melalui proyek-proyek energi terbarukan berskala besar yang kembali mengambil ruang hidup masyarakat dan membebani ekosistem,” tegas Galang.
Dorongan terhadap transisi energi berkeadilan juga menjadi bagian dari peran WALHI Sumsel. Organisasi lingkungan tersebut melakukan pemantauan dan kajian terhadap kebijakan maupun proyek energi, sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
“Transisi energi tidak hanya mengejar target penurunan emisi dan penambahan energi terbarukan, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan, hak masyarakat, serta keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan,” demikian penjelasan Galang.
Kebutuhan untuk beralih dari energi fosil juga berkaitan dengan dampak yang selama ini dirasakan masyarakat. Aktivitas pertambangan dan industri energi berbasis batu bara disebut tidak hanya menimbulkan persoalan pencemaran, tetapi juga memengaruhi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
“Energi fosil, khususnya batu bara, memberikan dampak yang luas terhadap masyarakat di Sumatera Selatan, bukan hanya berupa pencemaran udara, air, dan tanah, tetapi juga hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat,” ungkap Galang.
Di sejumlah wilayah, aktivitas pertambangan, pembangunan pembangkit listrik, dan infrastruktur pendukung energi turut menyebabkan perubahan bentang alam, konflik ruang, kerusakan sumber air, hingga berkurangnya akses masyarakat terhadap lahan pertanian dan sumber daya alam.
Karena itu, transisi energi diharapkan tidak hanya menghadirkan sumber energi yang lebih bersih, tetapi juga menjadi jalan untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat yang selama ini terdampak industri fosil.
“Transisi energi harus menjadi jalan menuju keadilan ekologis, bukan sekedar pergantian sumber energi,” tegas Galang.
Relevan dengan ungkapan WALHI Sumsel, bahwa Krisis air bersih di Desa Muara Maung dan desa-desa lain di kawasan Merapi menjadi potret nyata dari beban yang ditanggung masyarakat di tengah masifnya industri batu bara. Sejak aktivitas pertambangan berkembang di kawasan itu pada 2008, lanskap perlahan berubah. Di Kabupaten Lahat tercatat sebanyak 171 izin usaha pertambangan batu bara, sementara Desa Muara Maung sendiri dikepung 10 IUP. Dampaknya tidak berhenti pada sumur yang mengering dan dugaan pencemaran air, tetapi juga merambah ke lahan pertanian yang hilang, udara yang kotor, hingga tanah yang semakin tidak produktif.
“Sejak lima tahun ini, kerusakan lingkungan makin parah,” tukas Sahwan.
Di tengah kondisi itu, warga seperti berada di garis depan industri ekstraktif, tetapi justru harus menanggung risiko paling besar ketika sumber air dan ruang hidup mereka perlahan menyusut.
Persoalan inilah yang membuat transisi energi tidak bisa hanya dihitung dari berapa banyak PLTU yang ditutup atau seberapa besar energi terbarukan dibangun. Riset CELIOS dan Yayasan Indonesia Cerah tahun 2023 menunjukkan bahwa transisi energi juga membawa risiko ekonomi bagi daerah, termasuk potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar 1,2 hingga 6,4 persen, tergantung struktur ekonomi masing-masing wilayah. Namun, penelitian tersebut juga menemukan bahwa keberadaan PLTU tidak selalu memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian mayoritas UMKM di sekitarnya.
Baca Juga:
Di sisi ketenagakerjaan, dampak transisi juga harus dipersiapkan melalui program upskilling dan reskilling, agar pekerja dan masyarakat terdampak tidak kehilangan masa depan ketika ketergantungan terhadap energi fosil mulai dikurangi. Penelitian pada enam pemerintah daerah juga menemukan persoalan serius: pemerintah daerah belum sepenuhnya dilibatkan dalam kebijakan JETP, mayoritas responden belum mengetahui keberadaan Perpres Nomor 11 Tahun 2023, bahkan seluruh responden dalam penelitian menyatakan pemerintah daerah belum menyediakan kerangka regulasi untuk menjalankan aturan tersebut.
Bagi warga Muara Maung, transisi energi seharusnya tidak sekadar menjadi agenda mengganti batu bara dengan energi hijau, sementara masyarakat yang selama ini hidup di wilayah terdampak kembali hanya menjadi penonton. Buku Percepatan Transisi Energi Berkeadilan, Tantangan dan Peluang untuk Daerah menawarkan kerangka transisi yang bertumpu pada penilaian dampak, pengembangan keterampilan, perlindungan sosial, dialog sosial, serta inovasi dan teknologi, dengan peran pemerintah daerah dibangun melalui tiga dimensi, akses, partisipasi, dan peluang, temuan riset itu juga mencatat bahwa 83,3 persen responden menilai regulasi yang ada belum mampu melindungi kelompok rentan, sementara seluruh responden menyatakan belum ada jaminan perlindungan material bagi masyarakat setelah penutupan PLTU.
Angka-angka tersebut menjadi peringatan bahwa transisi energi tanpa keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Karena itu, suara warga Muara Maung harus menjadi bagian dari setiap perencanaan, penganggaran, dan kebijakan transisi. Sebab bagi mereka, energi berkeadilan bukan sekadar soal listrik yang lebih bersih, tetapi tentang kesempatan untuk mendapatkan kembali air bersih, lahan produktif, udara yang layak, dan masa depan yang tidak lagi bergantung pada kerusakan lingkungan.
CELIOS. 2023. Percepatan Transisi Energi Berkeadilan: Tantangan dan Peluang untuk Daerah. Jakarta: CELIOS dan Yayasan Indonesia Cerah, Juli 2023. (Senia Aprinia Sari)