Tak Lagi Sekadar Imbauan, Palembang Mulai Hukum Pembuang Sampah

Jumat, 15 Mei 2026 12:22 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

Ilustrasi tempat sampah yang rapi
Ilustrasi tempat sampah yang rapi (Foto WongKito.co/Canva)

Jalur jogging yang biasanya dipenuhi langkah santai warga, Jumat pagi, 15 Mei 2026, tampak sedikit berbeda.

Di antara para pejalan kaki, petugas kebersihan, dan warga yang beraktivitas, hadir jajaran Pemerintah Kota Palembang membawa pesan yang tidak lagi sekadar imbauan melainkan penegasan.

Di pelataran ruang publik yang menjadi denyut kehidupan kota itu, Wali Kota Ratu Dewa berdiri didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim. Tidak ada panggung mewah, tidak ada jarak yang membatasi. Yang ada hanya sebuah pesan sederhana, tetapi selama ini sering diabaikan kota yang bersih tidak pernah lahir dari kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pagi itu menjadi penanda sebuah babak baru. Pemerintah Kota Palembang resmi memulai sosialisasi penerapan sanksi administratif bagi pelanggar pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:

Di hadapan warga, Ratu Dewa, menyerahkan kotak sampah secara simbolis kepada perwakilan RT, lalu berjalan menyusuri area Kambang Iwak, mendekati beberapa titik tempat sampah yang mulai kusam, retak, bahkan tak lagi layak pakai.

Ia ikut mengganti fasilitas yang rusak dengan kotak sampah baru.

Pemandangan itu mengundang perhatian warga yang sedang berolahraga. Sebagian berhenti sejenak, sebagian mengangkat telepon genggam, mengabadikan momen ketika seorang kepala daerah memilih menyentuh langsung persoalan yang selama ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya begitu besar.

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” ujar Ratu Dewa dengan nada tegas.

Baginya, persoalan sampah bukan sekadar urusan petugas kebersihan atau Dinas Lingkungan Hidup. Sampah adalah cermin kedisiplinan kota.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah mulai dari camat, lurah, hingga ketua RT dan RW tidak hanya memahami aturan, tetapi juga aktif menyampaikan kepada masyarakat.

Di balik langkah itu, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai tipe yang akan disebar ke berbagai kecamatan. Infrastruktur diperkuat, titik pembuangan diperbanyak, dan ruang kolaborasi dengan dunia usaha pun dibuka melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun fasilitas, menurut Dewa, hanyalah satu sisi dari perubahan. Sisi lainnya adalah keberanian untuk menegakkan aturan.

Baca Juga:

Mulai hari itu, siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai atau melemparkannya dari kendaraan saat melintas akan dikenakan sanksi administratif.

Nilainya tidak kecil.

Denda hingga Rp500 ribu menanti pelanggar.

Bagi mereka yang melanggar, sanksi sosial juga disiapkan membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan. Sebuah pesan bahwa kesalahan terhadap lingkungan harus ditebus dengan kerja nyata.(*)