ppkm
Kamis, 03 Februari 2022 15:52 WIB
Penulis:Nila Ertina
SEKAYU, WongKito.co - Pemkab Musi Banyuasian mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di daerah tersebut.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga menjelaskan dengan penerapkan PPKM level II maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan keputusan bersama empat menteri.
Begitu juga dengan kegiatan di perkantoran pun akan diatur sesuai dengan ketentuan saat pelaksanaan PPKM," kata dia dalam siaran pers, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
Ia mengatakan khusus untuk pengaturan kerja di kantor-kantor pemerintah akan dilakukan sesuai ketentuan selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat juga melaksanakan kebijakan kerja dari rumah atau WFH dan kerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilisasi ke daerah lain, sementara jangan ke luar daerah dulu," ujar dia.
Sementara Plt Bupati Muba, Beni Hernedi mengatakan pihaknya menerapkan PPKM Level 2 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kabupaten Muba di instruksikan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level dua.
"Kami mengimbau masyarakat Muba lebih patuh dan disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dengan tetap memakai masker dan menerapkan menjaga jarak," kata dia.(ril)