Jumat, 17 Juni 2022 10:08 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI ,Kamis 16 Juni 2022. Kerja sama dilakukan kedua belah pihak untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Baca Juga :
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama ini menunjukkan betapa pentingnya di antara instansi Pemerintah untuk bisa saling mengeratkan kerja sama.
Kerja sama ini untuk mendukung kerja Pajak maupun Bea Cukai. Perjanjian ini nanti akan disampaikan ke seluruh instansi vertikal di daerah sehingga bisa memberikan payung hukum kerja sama bagi seluruh jajaran. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Panji Asmoro pada 17 Jun 2022