karhutla
Kamis, 22 Oktober 2026 15:45 WIB
Penulis:Nila Ertina

PALEMBANG, WongKito.co — Transparansi penanganan kabut asap di Sumatera Selatan mendesak dilakukan setelah operasi penyemaian dry ice dikaitkan dengan perbaikan jarak pandang, sementara data pemantauan kualitas udara yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan dari IQAir masih menunjukkan konsentrasi polutan PM2.5 yang sangat tinggi di sejumlah titik Palembang.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang menilai perbaikan jarak pandang tidak dapat menjadi satu-satunya indikator keberhasilan penanganan kabut asap.
"Pemerintah perlu membuka data kualitas udara sebelum dan sesudah operasi, metode evaluasi, biaya pelaksanaan, serta dasar ilmiah yang digunakan untuk menyatakan operasi tersebut berhasil," kata dia dalam siaran pers, Rabu (21/10/2026).
Persoalan ini tidak hanya menyangkut efektivitas teknologi yang digunakan untuk menangani asap, tambah dia, tetapi juga akuntabilitas kebijakan publik dan perlindungan kesehatan masyarakat. Ketika kabut asap mengganggu aktivitas warga, pemerintah berkewajiban memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada bukti yang dapat diuji dan hasilnya bisa diakses masyarakat.
Baca Juga:
Data pemantauan kualitas udara yang dihimpun WALHI Sumsel dari IQAir pada 15–21 Oktober 2026 menunjukkan bahwa polusi PM2.5 di sejumlah titik Palembang masih berada pada tingkat yang disebut sangat berbahaya. Pada 21 Oktober 2026, salah satu stasiun pemantauan mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 1.054 mikrogram per meter kubik (µg/m³), dengan indeks kualitas udara US AQI mencapai 1.951.
Angka tersebut memerlukan perhatian serius sekaligus verifikasi terhadap lokasi dan waktu pengukuran, jenis sensor, serta keandalan data. Namun, jika terkonfirmasi, konsentrasi PM2.5 setinggi itu menunjukkan kondisi udara yang ekstrem dan membutuhkan respons perlindungan masyarakat secara segera.
Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata apakah jalan dan bangunan kembali terlihat setelah operasi penyemaian, melainkan apakah udara yang mereka hirup benar-benar lebih aman.
Jarak Pandang Membaik, Kualitas Udara harus Dibuktikan
Perbaikan jarak pandang dapat menjadi salah satu indikator perubahan kondisi atmosfer, tetapi Galang mengatakan tidak otomatis membuktikan bahwa konsentrasi partikel halus berbahaya telah menurun. Kedua indikator tersebut mengukur aspek yang berbeda, kata dia.
PM2.5 merupakan partikel halus berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan mencapai paru-paru. Paparan partikel ini dikaitkan dengan berbagai dampak kesehatan, terutama pada sistem pernapasan dan kardiovaskular.
Karena itu, penilaian keberhasilan penanganan kabut asap perlu didasarkan pada pengukuran kualitas udara yang relevan, bukan hanya pengamatan visual.
WALHI Sumsel menilai klaim keberhasilan operasi penyemaian dry ice perlu diuji melalui perbandingan data sebelum dan sesudah pelaksanaan. Evaluasi tersebut harus memperhitungkan konsentrasi PM2.5, kondisi atmosfer, perubahan cuaca, persebaran asap, dan durasi dampaknya.
Tanpa data pembanding yang memadai, perubahan kondisi udara setelah operasi belum cukup untuk memastikan bahwa perubahan tersebut disebabkan oleh penyemaian.
Perubahan cuaca dan kondisi atmosfer dapat memengaruhi konsentrasi polutan di suatu lokasi. Pergerakan angin, misalnya, dapat memindahkan asap ke wilayah lain sehingga kualitas udara di satu titik membaik tanpa berarti sumber pencemaran telah berhenti.
Atas dasar itu, evaluasi operasi perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana kondisi kualitas udara sebelum tindakan dilakukan, bagaimana perubahannya setelah operasi, berapa lama perubahan tersebut bertahan, dan apakah hasil pengukuran menunjukkan perbaikan yang konsisten di wilayah terdampak?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah perubahan yang terjadi dapat dibedakan dari pengaruh cuaca dan faktor atmosfer lainnya.
WALHI Sumsel mendesak pemerintah membuka hasil evaluasi tersebut kepada publik agar masyarakat dapat menilai efektivitas penanganan kabut asap berdasarkan bukti yang dapat diperiksa secara independen.
Transparansi Anggaran dan Data Menjadi Kunci Akuntabilitas
Keterbukaan informasi menjadi penting karena penanganan karhutla menggunakan sumber daya dan anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut WALHI Sumsel, pemerintah perlu memublikasikan biaya operasi penyemaian dry ice, metode pengukuran kualitas udara, data sebelum dan sesudah pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta manfaat nyata yang diperoleh masyarakat.
Informasi tersebut tidak cukup disampaikan dalam bentuk pernyataan bahwa jarak pandang telah membaik. Pemerintah perlu menjelaskan indikator apa yang digunakan, siapa yang melakukan pengukuran, bagaimana hasilnya diverifikasi, dan sejauh mana operasi berkontribusi terhadap perubahan kondisi udara.
Keterbukaan juga perlu mencakup batasan dari hasil operasi. Apabila tindakan tersebut hanya memberikan pengaruh sementara terhadap kondisi atmosfer, misalnya, informasi itu perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat tidak menganggap ancaman asap telah berakhir.
Publikasi data yang dapat diakses dan diperiksa memungkinkan masyarakat, akademisi, tenaga kesehatan, serta organisasi lingkungan mengevaluasi kebijakan berdasarkan informasi yang sama.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Dalam situasi pencemaran udara, keterbukaan informasi berhubungan langsung dengan kemampuan warga mengambil keputusan untuk melindungi diri dan keluarganya.
Ketika pemerintah menyatakan suatu operasi berhasil, masyarakat berhak mengetahui dasar penilaian tersebut. Sebaliknya, jika data menunjukkan bahwa kualitas udara masih berbahaya, pemerintah perlu menyampaikan peringatan dan langkah perlindungan yang sesuai.
Hingga informasi evaluasi yang diminta WALHI Sumsel dibuka dan diverifikasi, efektivitas operasi penyemaian dry ice dalam memperbaiki kualitas udara belum dapat dinilai secara menyeluruh hanya berdasarkan perubahan jarak pandang.
Penanganan Asap tidak Boleh Mengalihkan Perhatian dari Sumber Karhutla
Di luar persoalan transparansi, WALHI Sumsel mengingatkan bahwa penyemaian dry ice tidak memadamkan api dan tidak dapat menggantikan penanganan sumber kebakaran hutan dan lahan.
Operasi yang berfokus pada kondisi asap di atmosfer tidak akan menyelesaikan persoalan selama kebakaran masih berlangsung dan menghasilkan emisi baru.
Karena itu, penanganan karhutla perlu berjalan melalui dua jalur yang saling melengkapi: respons darurat untuk melindungi masyarakat dari paparan asap dan tindakan langsung untuk menghentikan kebakaran serta mencegahnya berulang.
Pada jalur pertama, pemerintah perlu memastikan pemantauan kualitas udara dilakukan secara berkelanjutan, informasi risiko tersedia dengan mudah, dan peringatan kesehatan disampaikan secara jelas. Langkah perlindungan juga perlu mempertimbangkan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan penyakit pernapasan dan jantung.
Pada jalur kedua, pemerintah perlu memastikan titik api ditangani, kawasan gambut dilindungi, wilayah rawan kebakaran diawasi, dan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Pendekatan ini penting karena kabut asap bukan hanya persoalan yang muncul di permukaan, melainkan juga berkaitan dengan sumber kebakaran, kondisi lahan, tata kelola kawasan, dan efektivitas pengawasan.
Jika penanganan hanya berpusat pada asap yang terlihat, akar persoalan berisiko tidak terselesaikan. Sementara itu, masyarakat tetap menghadapi ancaman yang sama ketika kebakaran kembali terjadi.
WALHI Sumsel menegaskan bahwa upaya mengurangi atau memengaruhi keberadaan asap di atmosfer tidak boleh mengalihkan perhatian dari kewajiban pemerintah menghentikan karhutla.
Hak atas Udara Bersih Membutuhkan Informasi yang Terbuka
Kualitas udara yang berbahaya menuntut pemerintah menyediakan informasi yang bukan hanya cepat, tetapi juga akurat, mudah dipahami, dan dapat diverifikasi.
Data PM2.5, misalnya, perlu disertai informasi mengenai lokasi stasiun, waktu pengukuran, sumber data, serta metode pemantauan. Informasi tentang indeks kualitas udara juga perlu disampaikan dengan penjelasan mengenai tingkat risiko dan tindakan perlindungan yang disarankan.
Dalam kasus angka ekstrem yang dilaporkan pada 21 Oktober 2026, verifikasi terhadap data mentah dan metode pengukuran menjadi penting agar besarnya risiko dapat dinilai secara tepat. Verifikasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan pencegahan apabila kondisi di lapangan menunjukkan ancaman terhadap kesehatan warga.
Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai kondisi udara tersedia secara konsisten selama kabut asap berlangsung. Dengan demikian, warga tidak hanya menerima kabar ketika suatu operasi diumumkan berhasil, tetapi juga memperoleh pembaruan apabila polusi kembali meningkat atau ancaman masih berlangsung.
Baca Juga:
Keterbukaan data dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan sekaligus membantu masyarakat menentukan langkah perlindungan sehari-hari. Di sisi lain, informasi yang tidak lengkap atau hanya menonjolkan perbaikan visual berisiko menimbulkan kesan bahwa situasi telah aman sebelum hal tersebut benar-benar terkonfirmasi.
Bagi WALHI Sumsel, masyarakat berhak memperoleh udara bersih, informasi yang benar, dan perlindungan nyata dari dampak karhutla.
Desakan transparansi ini pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah kebijakan penanganan kabut asap benar-benar mengurangi risiko yang dihadapi masyarakat, atau hanya menunjukkan perubahan yang terlihat dalam jangka pendek?
Jawabannya harus ditentukan melalui data yang terbuka, evaluasi ilmiah yang dapat diuji, penggunaan anggaran yang akuntabel, dan tindakan nyata untuk menghentikan sumber kebakaran. "Keberhasilan penanganan kabut asap tidak semestinya diukur hanya dari sejauh mana masyarakat dapat kembali melihat jalan dan bangunan, tetapi juga dari seberapa aman udara yang mereka hirup dan seberapa jauh pemerintah mampu mencegah kebakaran terulang," kata Galang.(ril)