11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat ada 11 Wajib Pajak (WP) dengan harta kekayaan di atas Rp 1 triliun yang bisa disebut crazy rich telah melaporkan kekayaannya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

"Sebanyak 11 wajib pajak yang mengikuti PPS memiliki harta diatas Rp 1 triliun dan tentunya kami sangat mengapresiasi ," kata Menteri Keuangan,  Sri Mulyani dalam konferensi pers PPS di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Jumat 1 Juli 2022.

Sri Mulyani melaporkan ada 705 WP dengan rentang harta Rp100 miliar hingga Rp1 triliun. Kemudian, 9.236 WP dengan rentang harta Rp10 hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:

Lalu, ada 41.239 WP dengan rentang harta Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, 75.110 WP dengan harta Rp100 juta hingga Rp1 miliar.

Selanjutnya, ada 82.747 WP dengan harta Rp10 juta hingga Rp100 juta dan 38.870 WP dengan harta di bawah Rp10 juta.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Program ini telah diselenggarakan dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Heriyanto pada 01 Jul 2022 

Bagikan

Related Stories