Ekonomi dan UMKM
2 Platform Belanja Online ini, Kompak Sesuaikan Tarif Pelapak
JAKARTA - Dua platform belanja online yaitu Shopee dan Tokopedia dilaporkan kompak menyesuaikan tarif yang akan diberlakukan untuk para pelapak. Adapun penyesuaian dilakukan berdasarkan kategori produk yang dijual.
Perusahaan e-commerce hijau, Tokopedia menyesuaikan biaya layanan yang akan dihitung berdasarkan kategori produk terjual. Adapun biaya layanan mulai dari 1% untuk Regular Merchant dan mulai dari 1,8% untuk keanggotaan Power Merchant.
Perubahan berlaku untuk Seller Power Merchant PRO, Power Merchant dan Regular Merchant. Sehingga, terdapat perubahan baru pada 5 kategori grup dengan biaya layanan berbeda.
Untuk kategori grup 1 dikenakan untuk para pelapak yang menjual mencakup buku, dapur, elektronik, fashion anak dan bayi, fashion muslim, fashion pria, fashion wanita, handphone & tablet, ibu & bayi, kamera, kecantikan, mainan & hobi, makanan dan minuman, office dan stationery, olahraga, otomotif, perawatan tubuh, perlengkapan pesta & craft, pertukangan, produk lainnya, rumah tangga, tour & travel, dan wedding. Pada grup ini, pelapak dengan layanan Power Merchant Pro dan Power Merchant dikenakan tarif 4,5%. Sedangkan Regular Merchant 3,8%.
Baca juga:
- Belum Rights Issue, Saham WSKT Melonjak 1,11 Persen
- Sepanjang 2022 Jumlah Pekerja Lepas Naik
- Avatar The Way of Water Selama Dua Pekan Raup Pendapatan Rp15,5 Triliun
Kategori grup 2 dikenakan untuk pelapak yang menjual aksesoris dapur, elektronik, film & musik, gaming, ibu & bayi, kamera, kesehatan, komputer & laptop, mainan & hobi, makanan & minuman, office & stationery, otomotif, perawatan hewan, perlengkapan pesta & craft, dan pertukangan. Pada grup ini, pelapak dengan layanan Power Merchant Pro & Power Merchant dikenakan tarif 3,8%, sedangkan Regular Merchant dikenakan tarif 3%.
Kategori 3 dikenakan untuk pelapak yang menjual Perlengkapan Dapur, Elektronik, Fashion Anak & Bayi, Fashion Wanita, Gaming, Handphone & Tablet, Ibu & Bayi, Kamera, Kecantikan, Komputer & Laptop, Logam Mulia, Makanan & Minuman, Olahraga, Otomotif, Pertukangan, dan Properti. Pada grup ini, pelapak dengan layanan Power Merchant Pro & Power Merchant dikenakan tarif 3,1%, sedangkan Regular Merchant dikenakan tarif 2,6%.
Untuk pelapak dengan kategori 4 ditunjukkan untuk mereka yang menjajakan handphone dan tablet.Pada grup ini, pelapak dengan layanan Power Merchant Pro & Power Merchant dikenakan tarif 1,8%, sedangkan Regular Merchant dikenakan tarif 1,6%.
Kemudian pelapak kategori 5 yang menjual produk otomotif, Tokopedia akan mengenakan tarif 2% untuk Power Merchant Pro & Power Merchant. Sedangkan Regular Merchant dikenakan tarif 1,6%.
Untuk pelapak Shopee, perusahaan akan mengenakan biaya administrasi Non-star kepada pejual yang telah menyelesaikan lebih dari 50 total pesanan terselesaikan sejak bergabung dan tidak tergabung dalam program Star/Star+ atau Shopee Mall.
Adapun penjual berstatus Non-Star akan dikenakan biaya administrasi berikut:
Biaya Administrasi = (Harga Asli Produk - Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung Penjual) x 4,0%/3,2%/2,8% ( ini sesuai dengan kategori Produk I, Produk II, Produk III).
Baca Juga:
- Ketan Serundeng Pedas Manis, Simak Manfaat untuk Kesehatan
- Aktris Katy Louise Saunders, yang diduga pacar Song Joong Ki Dipuji Netizen
- Petani Kelapa: 2022 Tahun Merana, Harga Kelapa Hanya Rp 1.000
Kemudian, bagi Penjual berpredikat Star dan Star+, maka Biaya administrasi final yang dikenakan ke Penjual Star & Star+, Perhitungan Biaya Administrasi Final Program Star & Star+ = (Harga Asli Produk - Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung Penjual) x 4,7%/4,0%/3,3%.
Sedangkan untuk Shopee Mall, Biaya Administrasi untuk pelapak Shopee Mall didapat dengan cara perhitungan, Biaya Administrasi Final Shopee Mall = (Harga Asli Produk - Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung oleh Penjual Shopee Mall) x % Biaya Administrasi Final.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 02 Jan 2023