22.690 Hotspot di Lahan Konsesi, WALHI Desak Pemerintah Audit dan Tindak Tegas

Tangkapan layar hotspot di lahan konsesi perusahaan (Foto Ist)

PALEMBANG, WongKito.co — Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi ancaman serius di Sumatera Selatan. Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah, kualitas udara memburuk, sementara kasus gangguan kesehatan meningkat.

Di tengah kondisi tersebut, WALHI Sumatera Selatan menyoroti tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam mencegah karhutla, terutama karena sebagian besar titik panas teridentifikasi berada di kawasan yang telah diberikan izin kepada perusahaan.

Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda mengungkapkan berdasarkan analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan untuk periode 1 September hingga 2 Oktober 2026, tercatat 22.690 hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan.

Baca Juga:

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.411 hotspot berada pada izin PBPH/HTI yang tersebar di 18 konsesi perusahaan," kata dia, dalam siaran pers yang diterima, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, Galang menambahkan sebanyak 12.279 hotspot berada di kawasan izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan.

Ia menegaskan, hotspot merupakan indikator anomali panas yang masih membutuhkan verifikasi lapangan. Namun, konsentrasi hotspot di wilayah konsesi perusahaan dinilai menjadi indikasi risiko yang harus segera diverifikasi dan diawasi pemerintah.

Bukan Sekadar Memadamkan Api

WALHI menilai karhutla bukan bencana yang datang tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi.

Risiko kebakaran berkaitan dengan perubahan bentang alam, penguasaan ruang, aktivitas berbasis izin, kerusakan ekosistem gambut, serta lemahnya pencegahan dan pengawasan kawasan rawan kebakaran.

Karena itu, penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya dilakukan setelah api muncul. Pemerintah didorong mengubah pendekatan dari pemadaman menuju pencegahan, dari respons darurat menuju pembenahan tata kelola, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rantai tanggung jawab atas risiko kebakaran.

Menurut dia, keberadaan hotspot dalam wilayah berizin harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah serta menangani karhutla.

16.685 Hotspot Berada di Kesatuan Hidrologis Gambut

Ancaman tersebut semakin serius ketika dikaitkan dengan ekosistem gambut.

Dalam analisis WALHI Sumsel terhadap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sumatera Selatan, ditemukan 16.685 hotspot.

Sebanyak 11.845 hotspot atau 70,99 persen berada pada kategori kubah gambut atau areal kesatuan hidrologis gambut yang mempunyai topografi yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap air dan menyimpan air lebih banyak serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya, sedangkan 4.840 hotspot atau 29,01 persen berada pada kategori non-kubah gambut.

Data tersebut, menurut Galang, menunjukkan bahwa perlindungan dan pemulihan fungsi hidrologis gambut perlu menjadi bagian utama dalam strategi pencegahan karhutla.

Gambut yang rusak dan kehilangan fungsi hidrologisnya menjadi semakin rentan terhadap kebakaran. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.

ISPA Capai 17.434 Kasus

Karhutla juga membawa dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data yang dicantumkan WALHI Sumsel dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, terdapat 17.434 kasus ISPA sepanjang September 2026.

WALHI mengaitkan kondisi tersebut dengan memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla.

Dampak kesehatan tersebut membuat persoalan karhutla tidak lagi hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

WALHI merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Desak Audit Perusahaan

Atas kondisi tersebut, WALHI Sumsel mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan sejumlah langkah konkret.

Pertama, pemerintah diminta memberikan sanksi hingga pencabutan izin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap perusahaan yang terbukti gagal menjaga wilayah kelolanya dari kebakaran berulang.

Kedua, pemerintah diminta melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi atau mengalami kebakaran berulang.

Audit tersebut, menurut WALHI, perlu mencakup kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, kondisi tata air terutama di kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, riwayat kebakaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Buka Data kepada Publik

Selain penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, WALHI meminta pemerintah menjamin transparansi informasi karhutla.

Informasi yang diminta dibuka kepada publik meliputi lokasi hotspot dan kebakaran, kawasan konsesi yang terdampak, hasil verifikasi lapangan, perkembangan penanganan, kondisi kualitas udara, hingga proses penegakan hukum.

Pemerintah provinsi serta kabupaten/kota juga didesak menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat terdampak.

Baca Juga:

Langkah tersebut antara lain melalui akses layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, penyampaian informasi kualitas udara secara terbuka, serta pembatasan aktivitas masyarakat ketika kualitas udara berada pada level yang membahayakan.

WALHI juga mendorong pembentukan Posko Bebas Asap di wilayah terdampak, khususnya bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Galang menegaskan pihaknya menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Pencegahan, pengawasan konsesi, perlindungan gambut, transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari satu rangkaian tanggung jawab pemerintah dan perusahaan.(ril)
 

‌‌
‌‌

Related Stories