5.539 Hotspot Karhutla Sumsel Terdeteksi di Konsesi Perusahaan

(null)

PALEMBANG, WongKito.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menemukan sebanyak 5.539 hotspot atau titik panas berada di wilayah konsesi perusahaan selama periode 21 hingga 31 Agustus 2026.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari 11.978 hotspot yang terdeteksi di 14 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan dalam kurun waktu 11 hari.

Berdasarkan analisis, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Suganda, dalam siaran pers, Rabu (2/9/2026) mengungkapkan sebanyak 4.383 hotspot berada di wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara 1.156 hotspot lainnya ditemukan di wilayah perkebunan.

"Sekitar 46,2 persen dari total hotspot yang terdeteksi selama periode tersebut berada di wilayah konsesi perusahaan," tegas Galang.

Dia menjelaskan konsentrasi hotspot tertinggi berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan 5.391 titik. Disusul Musi Banyuasin sebanyak 1.414 hotspot, Muara Enim 1.412 hotspot, dan Banyuasin sebanyak 1.325 hotspot.

Baca Juga:

Empat wilayah tersebut menyumbang sekitar 79,7 persen dari keseluruhan hotspot yang tercatat di Sumatera Selatan, ujar dia.

WALHI Sumsel menilai tingginya jumlah titik panas, terutama di wilayah konsesi, menunjukkan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana tahunan.

Karhutla dinilai berkaitan dengan persoalan tata kelola ruang, pengelolaan lahan, perlindungan ekosistem, pengawasan hingga pertanggungjawaban negara dan korporasi.

Meski demikian, Ia menegaskan keberadaan hotspot tidak secara otomatis membuktikan telah terjadi kebakaran maupun pelanggaran hukum.

Namun, ribuan hotspot yang berada di dalam wilayah konsesi harus menjadi indikator serius bagi pemerintah untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan terhadap pengelola konsesi.

“Pemerintah tidak boleh berhenti pada pemantauan satelit dan angka statistik. Setiap hotspot pada wilayah konsesi harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa sistem pencegahan, sarana pengendalian, patroli, tata air, kondisi ekologis, kewajiban pemulihan, serta kepatuhan perusahaan terhadap izin dan ketentuan lingkungan hidup,” demikian pernyataan WALHI Sumsel.

1.171 Hotspot Berada di Ekosistem Gambut

Selain di wilayah konsesi, WALHI Sumsel juga menemukan sedikitnya 1.171 hotspot berada di kawasan ekosistem gambut selama periode 21 hingga 31 Agustus 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebakaran gambut memiliki risiko ekologis tinggi dan dapat menghasilkan asap dalam waktu yang panjang.

WALHI Sumsel menilai perlindungan ekosistem gambut seharusnya dilakukan sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya melalui upaya restorasi setelah api muncul.

Menurut Galang, perlindungan gambut harus mencakup tata ruang, perizinan, tata air dan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi meningkatkan kerentanan ekosistem terhadap kebakaran.

Karhutla Berdampak pada Kesehatan Masyarakat

Dampak kebakaran hutan dan lahan juga tidak berhenti di lokasi munculnya api. Asap dari karhutla dapat menyebar hingga ke kawasan permukiman, desa maupun perkotaan.

Kondisi tersebut berpotensi memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.

Data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat sebanyak 7.048 pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selama Agustus 2026. Sementara secara kumulatif hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 99.089 kasus ISPA.

WALHI Sumsel menilai karhutla kini tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai persoalan kebakaran hutan dan lahan, melainkan telah menjadi persoalan kesehatan publik dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di sisi lain, WALHI menyoroti ketimpangan dalam penanganan karhutla. Perusahaan menguasai ruang melalui konsesi dan memperoleh manfaat ekonomi, sementara masyarakat harus menghadapi dampak asap, risiko kesehatan hingga terganggunya aktivitas pendidikan dan pekerjaan.

WALHI Sumsel juga menyoroti pelibatan masyarakat dalam Satgas Darat Karhutla dengan pemberian uang semangat sebesar Rp150 ribu per hari.

Lembaga lingkungan tersebut menegaskan tidak menolak partisipasi masyarakat dalam penanganan kondisi darurat. Namun, pelibatan masyarakat tidak boleh menjadi cara untuk memindahkan tanggung jawab negara dalam penanganan karhutla.

“Rakyat yang sudah menjadi korban dampak karhutla tidak boleh sekaligus dijadikan tenaga murah untuk memadamkan api,” tegas Galang.

Ia mengatakan, negara wajib memperkuat personel, peralatan dan sistem pencegahan karhutla serta menjamin keselamatan masyarakat yang terlibat dalam penanganan di lapangan.

Pada saat yang sama, pemegang konsesi harus diperiksa apabila ditemukan hotspot maupun kebakaran di wilayah yang mereka kelola.

WALHI Sumsel menegaskan pertanggungjawaban tidak boleh hanya dibebankan kepada pihak yang berada paling dekat dengan lokasi kebakaran, sementara korporasi yang menguasai ruang justru luput dari pemeriksaan.

Desak Audit Konsesi

Atas temuan tersebut, WALHI Sumsel mendesak pemerintah segera melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh konsesi yang berulang kali memiliki hotspot atau mengalami kebakaran.

Audit tersebut, menurut WALHI, harus memeriksa tata air, sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, sarana dan prasarana, patroli, kondisi ekologis, kewajiban pemulihan hingga kepatuhan perusahaan terhadap izin dan ketentuan lingkungan hidup.

WALHI juga meminta hasil audit tidak berhenti sebagai dokumen administratif tanpa tindak lanjut.

Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pemerintah diminta menggunakan instrumen sanksi administratif, perdata maupun pidana sesuai dengan bukti dan unsur pelanggaran.

Baca Juga:

Selain audit, WALHI Sumsel mendesak evaluasi terhadap izin dan tata ruang di wilayah yang terbukti berulang kali mengalami kebakaran, terutama di kawasan ekosistem gambut.

Pemerintah juga diminta membuka data terkait hotspot, lokasi konsesi, hasil pemeriksaan lapangan, status kepatuhan perusahaan, hasil audit, sanksi hingga proses penegakan hukum kepada publik.

“Ketika api berada di dalam konsesi, pemegang konsesi harus menjadi bagian utama dari pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban, maka korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” kata Galang Suganda.

"Perusahaan tidak boleh hanya memperoleh keuntungan dari penguasaan ruang, sementara kerusakan ekologis, asap dan biaya kesehatan akibat karhutla justru ditanggung masyarakat," ujar dia.(ril)


Related Stories