Ada Indikasi Korupsi dalam Kajian Akademik, AMS Kawal RANPERDA RTRW Sumatera Selatan Desak Batalkan Pembahasan Perda

Ada Indikasi Korupsi dalam Kajian Akademik, AMS Kawal RANPERDA RTRW Sumatera Selatan Desak Batalkan Pembahasan Perda (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Ada indikasi korupsi dan sejumlah permasalahan krusial terkait dengan RANPERDA Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043 yang segera dibahas untuk digodok menjadi Perda.

Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawan RANPERDA RTRW Sumsel yang terdiri dari WALHI Sumsel, Sumsel Budget Center, Lembaga Advokasi Rakyat, IMPALM dan Sumsel Bersih mendesak agar pembahasan RANPERDA dibatalkan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel, Yuliusman mengatakan terkait  dengan telah diajukannya draf RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 ke PANSUS IV DPRD Provinsi Sumsel oleh Pemprov Sumsel.
 

"Kami mendesak pembatalan RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 menjadi Perda RTRW Tahun 2023 – 2043, dikarenakan terdapat beberapa hal yang krusial, seperti perubahan iklim, karhutlah, bencana banjir, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya," kata dia dalam jumpa pers, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:

Dia menjelaskan penyusunan RANPERDA RTRWP seharusnya dilandasi Naskah Akademik yang memuat situasi dan keadaan objektivitas kabupaten/kota di Sumsel dan terintegrasi berbagai persoalan khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga untuk menjawab persoalan resolusi konflik dan kesejahteraan masyarakat, inilah yang menjadi semangat kebijakan satu peta.

Naskah Akademik tidak mencerminkan kondisi tata ruang kabupaten/kota dan rencana perlindungan karena dasar pijakan yang menjadi alasan RANPERDA RTRWP, seperti Indek Pertumbuhan Manusia dan Kesenjangan Pertumbuhan.

Lalu, deforestasi dan bencana serta transportasi dan komunikasi tidak berdasarkan pada data olahan hasil riset yang komprehensif dan patut dipertanyakan, terlebih dalam Naskah Akademik sama sekali tidak 
menjawab dasar persoalan yang diuraikan, struktur penyusun tidak jelas, isinya asal-asalan (naskah akademik yang tidak akademis), dan tata cara penyusunan dari naskah akademik hanya sebatas template tanpa isi sebagaimana diamanatkan.

Kemudian, AMS juga menilai Naskah Akademik tidak berkualitas dipastikan melahirkan RANPERDA RTRWP yang tidak berkualitas dan secara mutatis mutandis RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 menjadi produk hukum yang tidak berkualitas dan kacau.

Atas dasar itu Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan menolak dan meminta pembatalan RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.

Baca Juga:

Apalagi, tambah Yuliusman dalam proses pembuatan draft terindikasi korupsi dalam kajian Naskah Akademik.

Selain itu, juga tidak mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/kota Sumatera Selatan.

AMS juga mempertanyakan kredibilitas dan keilmuan tim penyusun karena itu,  Naskah Akademik dan draft Ranperda RTRW Provinsi harus di tolak sehingga Draft Ranperda RTRW Provinsi harus dihentikan pembahasannya, demikian tegas Yulius yang didamping Ketua Sumsel Budget Center, Abdul Haris Alamsyah dan Rustandi Adriansyah dari Lembaga Advokasi Rakyat, Ahmad Muhaimin mewakili IMPALM serta Boni Bangun Ketua Sumsel Bersih.(*)


Related Stories