Ragam
AJI-LBH Bandar Lampung: Pengaduan TikTokers Bima Yudho ke Polisi Melanggar Kebebasan Berpendapat
BANDARLAMPUNG, WongKito.co – Ramai pemberitaan terkait dengan kritik yang dilakukan seorang mahasiswa asal Lampung yang kini kuliah di Australia terhadap pembangunan infrastruktur di daerah tersebut, berujung pada dilaporkan ke kepolisian .
Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pengaduan TikTokers Bima Yudho yang mengkritik Lampung melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Sebelumnya, pemuda asal Lampung TImur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn.
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.
Baca Juga:
- Bank Mandiri Salurkan Ribuan Takjil Gratis di Seluruh Indonesia untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Intip Yuk Inilah 5 Jenis Olahraga Ringan yang Aman Saat Puasa Ramadan
- Resep Nastar Keju, dari Gigitan Pertama Bikin Ketagihan
Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menjelaskan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Sumaindra.
Baca Juga:
- Rangga Moela Ramaikan Trunk Show Jejak Aisyah di LRT Palembang
- bank bjb Gelar Bazar Fashion Baju Muslim DIGI Ramadhan 1444 H: Ramadhan Fashion Market
- Ingin Nonton Konser Coldplay yang Dijadwalkan Manggung di Indonesia November 2023, Intip Perkiraan Harga Tiketnya Yuk!
Sementara, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ucap Dian.
Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, 14 April 2023, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi. Bima menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya.
“Today, keluarga gue kena intervensi dan mereka melakukan profiling," tulis Bima di TikToknya. (*)