Akses Perizinan Usaha Dipermudah Pemerintah, ini Penjelasannya

Ilustrasi (Foto : Panji Asmoro/TrenAsia)

JAKARTA - Akses perizinan usaha terus dipermudah pemerintah, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyepakati perpanjangan kerja sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Kamis siang, 25 April 2024.

Dalam keterangan resmi, Riyatno menyampaikan perjanjian kerja sama yang dimulai sejak tahun 2017 telah membantu penyelenggaraan perizinan berusaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Mulai dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai yang terkini OSS Berbasis Risiko (OSS RBA/Risk Based Approach), integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang banyak merupakan usaha perseorangan,” ujar Riyatno.

Baca Juga:

Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan ruang lingkup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Lembaga OSS dipastikan akan terus berlanjut. Selama ini data dari Dukcapil tersebut dimanfaatkan oleh Lembaga OSS untuk memverifikasi pelaku usaha yang ingin mendaftar pada OSS.

“Pembaruan kerja sama ini adalah mengefektifkan kembali fungsi dan peran para pihak di antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan juga validasi atas data calon pelaku usaha atau pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS,” jelas Riyatno dalam sambutannya.

Sementara, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa PKS adalah wujud sinergi yang baik antara kementerian dan tim, yang memudahkan pelaku usaha dalam proses perizinan. Untuk pelaku usaha perseorangan, pengurus perizinan NIB bisa diurus hanya dengan menggunakan NIK yang terdapat pada e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia.

“Prinsip kami siap untuk bisa mem-back up kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan,” jelas Teguh.

Baca Juga:

Pada kesempatan tersebut, Teguh juga mengungkapkan rasa syukurnya dengan adanya perjanjian kerja sama ini dan berkomitmen untuk terus berkembang serta meningkatkan pelayanan agar dapat memenuhi berbagai keperluan terkait perizinan berusaha dari Kementerian Investasi/BKPM secara optimal.

Teguh menambahkan, adanya arahan dari Presiden terkait percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan menjadi INAPASS sehingga dapat digunakan sebagai digital ID dan single sign on serta keperluan-keperluan transaksi lainnya.

“Mudah-mudahan nanti Kementerian Investasi/BKPM pun akan bisa menambahkan IKD untuk keperluan administrasi dan kami siap untuk memfasilitasinya,” ungkap Teguh.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 26 Apr 2024 

Bagikan

Related Stories