Antisipasi AKI, Kemenkes Minta tidak Resepkan Obat Cair

Ilustrasi obat cair (pexel.com)

PALEMBANG, WongKito.co - Kekinian Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat cair kepada anak yang sakit. Hal itu terkait dengan laporan terjadinya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).

"Hasil pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI," kata juru bicara Kemenkes dr Syahril, mengutip laman resmi Kemenkes, Rabu (18/10/2022).

Sebelumnya, Kemenkes dan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang tajam pada anak, dengan usia mayoritas dibawah usia 5 tahun. 

Syahril mengungkapkan jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM, Jakarta mencapai 65%.
 

Baca Juga:

Hingga kini, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya, tambah dia.

Tidak berkaitan dengan vaksin COVID-19

Syahril menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Karena itu, jika ada yang menyebutkan berkaitan dengan virus COVID-19 hal itu sama sekali tidak memiliki dasar, ujar dia.

Sementara Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas, kata dia.

Dengan dilarangnya pemberian obat cair kepada anak yang sakit tersebut.

Dia mengatakan alternatif dapat menggunakan bentuk, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya, katanya.

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga:

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.(ril)


Related Stories