Antisipasi Perundungan dengan Pola Pengasuhan Anak yang Positif

Antisipasi Perundungan dengan Pola Pengasuhan Anak yang Positif (kemenpppa.go.id)

JAKARTA, WongKito.co – Akhir-akhir ini kasus perundungan atau bullying yang terjadi semakin marak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius yang terjadi di sekolah maupun satuan pendidikan lainnya.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengungkapkan pola pengasuhan positif berbasis hak anak di lingkungan pendidikan dan keluarga menjadi salah satu upaya dalam menekan angka kekerasan terhadap anak.

“Pengasuhan positif berbasis hak anak merupakan salah satu upaya pendekatan untuk memastikan orang tua serta pengasuh lainnya dapat memberikan respons dan dukungan yang tepat untuk tumbuh kembang anak dengan memastikan hak-hak anak terpenuhi. Pola pengasuhan positif berbasis hak anak ini menerapkan pengasuhan yang tidak menjurus pada tindak kekerasan yang dapat merugikan anak baik fisik maupun psikis,” kata Amurwani dalam kegiatan Media Talk Kemen PPPA, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:

Ia menyampaikan, perundungan merupakan salah satu dari enam bentuk kekerasan yang rentan terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2022 mencatat kekerasan seksual sebanyak 36,39 persen merupakan jenis kekerasan terbanyak yang terjadi di satuan pendidikan yang diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 26,11 persen dan kekerasan fisik sebanyak 25 persen.

Sementara itu, rentang usia korban kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sebanyak 61,2 persen di usia 13 – 17 tahun dan 36,68 persen di usia 6 – 12 tahun. Adapun pelaku kekerasan di satuan pendidikan paling banyak dilakukan oleh guru sebanyak 34,74 persen dan teman/pacar sebanyak 27,39 persen.

“Kekerasan perundungan merupakan salah satu dari 3 (tiga) dosa teratas yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dan didefinisikan secara terperinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sehingga perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan multipihak yang komprehensif dalam memastikan anak-anak kita terlindungi di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap dia.

Menanggapi maraknya kasus perundungan di satuan pendidikan, Amurwani menekankan, Kemen PPPA telah melakukan berbagai macam upaya pencegahan dan penanganan yang diselenggarakan mulai dari akar rumput melalui program, kebijakan, dan kerjasama yang mengutamakan pemenuhan hak anak.

“Kami telah melakukan beberapa upaya pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan diantaranya berupa sosialisasi secara masif melalui Forum Anak Nasional (FAN) dengan mengajak anak untuk berperan menjadi pelopor dan pelapor (2P) terkait isu perlindungan anak dan anti perundungan, pendampingan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai tempat layanan preventif dan promotif peningkatan kualitas kehidupan keluarga, melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dengan memberikan pemahaman terkait pentingnya pendidikan dan sosialisasi anti perundungan di satuan pendidikan, lingkungan dan/atau pelayanan publik ramah anak lainnya yang terus memasifkan edukasi anti perundungan, serta melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang terus mengajak masyarakat luas untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak,” jelas Amurwani.

Sementara itu, KemenPPPA telah bekerja sama dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait sebagai bentuk sinergi pemenuhan hak dan perlindungan anak yang berkesinambungan, seperti (1) Kemendibudristek dalam memastikan peningkatan kapasitas guru menengah dan khusus; (2) Kementerian Agama (Kemenag) dengan meneribitkan Surat Edaran Bersama Madrasah Ramah Anak, Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), dan pencegahan perkawinan anak; dan (3) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan mengadakan kebijakan SRA dalam Rancangan Peraturan Presiden terkait Kabupaten/Kota Sehat. Lebih lanjut, Amurwani menjelaskan bahwa Kemen PPPA pun mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak Indonesia melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan satuan pendidikan tidak dapat diselesaikan oleh Kemen PPPA semata, namun dibutuhkan komitmen, sinergi, dan kolaborasi berkelanjutan yang mengutamakan pemenuhan hak dan perlindungan anak demi masa depan bangsa Indonesia,” kata dia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono menegaskan bahwa Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia dengan menerbitkan regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan baik itu pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

Regulasi tersebut berupa Permendikbudristek PPKS yang berfokus pada (1) mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi; (2) membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi; dan (3) mencakup semua bentuk kekerasan termasuk daring, psikis, dan lainnya yang berspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP ini menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. Kebijakan ini tentunya melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan saat kegiatan pendidikan, baik di dalam, maupun di luar satuan pendidikan. Mekanisme pencegahannya pun secara menyeluruh dengan memastikan agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan,” tutur Praptono.

Baca Juga:

Praptono mengatakan kehadiran Permendikbud PPKSP ini tidak hanya untuk melindungi namun juga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensi maksimalnya.

Senada dengan Praptono, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag dengan pengembangan instrumen monitoring Pesantren Ramah Anak demi mewujudkan lingkungan pesantren yang lebih baik.

“Kami di Kemenag pun melakukan upaya pencegahan perundungan melalui penguatan ke akar rumput yakni keluarga. Melalui program Bimbingan Perkawinan, Kemenag mengedukasi dan memberikan pemahaman pentingnya pendidikan karakter sejak dini dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi keluarga," ujar dia.(ril)

Editor: Nila Ertina

Related Stories