Arifin Tasrif : Skema Power Wheeling Bisa Mengakselarasi Pengembangan EBT

Arifin Tasrif : Skema Power Wheeling Bisa Mengakselarasi (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Skema Power Wheeling atau lebih dikenal pihak swasta diperbolehkan membangun pembangkit listrik dan menjualnya kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, skema power wheeling dinilai bisa mengakselarasi pengembangan EBT di dalam negeri dan secara langsung dapat menambah pendapatan PT PLN.

"Seharusnya begitu bisa menambah pendapatan, sudah ada pembicaraan dengan PLN. Hanya saja ada kekhawatiran tidak terkendali, tetapi akan kita kendalikan supaya tidak memberikan dampak," katanya dalam Raker bersama Komisi VII. Selasa, 21 November 2023.

Baca juga

Lebih lanjut kata Arifin, untuk melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut, wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.

Menurut Arifin, sebenarnya hal ini telah ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Di mana dalam aturan tersebut pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan  distribusi ini dilakukan melalui sewa jaringan. Tentu saja pemerintah melakukan pengawasan bagaimana mekanisme ini bisa berjalan tanpa memberikan dampak tambahan pada pemerintah.

Di sisi lain juga membuka akses energi bersih bagi konsumer industri supaya bisa bertahan dan memiliki daya saing global. Arifin menyebut, tanpa adanya akses energi bersih, memungkinkan sulit mendapatkan percepatan bauran EBET dalam sistem.

Sehingga infrastruktur listrik untuk energi bersih harus terus didorong untuk efisiensi konsumsi energi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menjelaskan, pihaknya mengusulkan agar skema power wheeling saling menguntungkan.

Maka swasta juga dapat membangun transmisi jika jaringannya belum ada. Pun nanti PLN dapat menggunakan jaringan listrik itu bersama dengan adanya biaya sewa (toll fee).

"Biaya sewa jaringan ini, akan diatur di dalam peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam aturan turunan yang bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) atau justru aturan PLN," katanya

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 21 Nov 2023 

Editor: admin

Related Stories