Aset Kripto di Indonesia Melonjak Capai Rp556,53 Triliun

Ilustrasi aset kripto. (Freepik/fabrikasimf)

JAKARTA - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan pesat. Sepanjang Januari-November 2024, nilai transaksi mencapai Rp556,53 triliun, jumlah tersebut meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp122 triliun.

Hingga bulan November 2024, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat mencapai 22,1 juta, dengan 1,3 juta pelanggan aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi meliputi Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP). 

Peningkatan jumlah pelanggan ini menunjukkan potensi besar pasar aset kripto di Indonesia. Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tommy Andana, menyebutkan bahwa Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto dunia dalam beberapa tahun ke depan, mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset digital.

"Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia," ujar Tommy dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.

Baca juga:

Untuk mendukung perkembangan ekosistem aset kripto, Bappebti terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan regulator mandiri (SRO), asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

 Fokus utama kolaborasi dilakukan dengan membangun tata kelola aset kripto yang lebih baik, memperkuat regulasi, dan meningkatkan literasi masyarakat. Langkah ini dianggap penting, terutama karena generasi muda menjadi pengguna dominan di sektor ini. Dengan tata kelola yang kuat dan regulasi yang jelas, ekosistem kripto di Indonesia diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menyoroti pentingnya literasi masyarakat untuk melindungi mereka dari risiko transaksi aset kripto yang berpotensi merugikan. Ia menegaskan bahwa peningkatan literasi akan menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, serta mengurangi aduan yang sering muncul akibat kurangnya pemahaman tentang aset digital. 

Selain itu, literasi yang memadai juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih memahami potensi sekaligus risiko aset kripto, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara bijaksana dan berkontribusi dalam pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Bappebti juga terus mendorong CPFAK untuk segera menjadi PFAK. Saat ini, sembilan perusahaan telah terdaftar sebagai PFAK, termasuk PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), dan lainnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 03 Jan 2025 

Bagikan

Related Stories