Ragam
Ayo Apply Beasiswa, Dana Abadi LPDP Capai Rp 134 Triliun
JAKARTA - Hingga kini, akumulasi dana abadi pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari tahun 2010 telah mencapai Rp 134,11 triliun. Hal tersebut dilaporkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat bertemu dengan para penerima beasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
Suahasil mengungkapkan dana tersebut terus dikelola oleh LPDP untuk mendukung beberapa keperluan yang meliputi pendidikan mahasiswa, membiayai penelitian dan riset, serta mendukung kegiatan akademis lainnya bagi lebih dari 45 ribu anak bangsa.
“Anda termasuk dalam 45,5 ribu orang yang mendapatkan beasiswa. Anda semua penerima LPDP, Anda memiliki tanggung jawab yang besar," kata Suahasil seperti dikutip dari keterangan resmi pada Senin (27/11/2023).
Baca Juga:
- PGN Komitmen Jalankan Bisnis Berkelanjutan untuk Mendukung Penyediaan Gas Bumi Terintegrasi
- Inilah 4 Negara dengan Kesetaraan Gender Terbaik di Dunia, Indonesia Nomor Berapa? Simak Yuk!
- Kinerja Positif Nasabah BRImo Tembus 30,4 Juta
Suahasil melanjutkan, tanggung jawab yang dimaksud adalah komitmen para penerima beasiswa untuk bisa memberikan manfaat kepada Indonesia setelah selesai mengenyam pendidikan melalui beasiswa.
Hal tersebut mengingat beasiswa yang mereka nikmati dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikumpulkan dari uang pajak masyarakat Indonesia. Oleh karena itu para penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab memberikan kontribusi kepada bangsa Indonesia.
Setiap tahun, Indonesia mengalokasikan sebagian belanja dari APBN untuk dana abadi pendidikan sebagai bentuk pelaksanaan tujuan bernegara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga:
- Pemprov Pastikan Kenaikan UMP Rp 52 Ribu untuk Masa Kerja Kurang dari Setahun
- Cek Fakta: Daftar Reshuffle ke-7, 13 Menteri Kabinet Indonesia Maju
- Nikmati Kopi Hitam, di Kedai Nan Yo Padang, Nuansa Tempo Dulu Bikin Betah Ngopi
Suahasil menyampaikan Indonesia telah menghadapi berbagai dinamika, baik internal maupun eksternal, yang memengaruhi situasi dalam negeri. Meski demikian, Indonesia tetap berkomitmen pada empat tujuan bernegara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Keempat tujuan bernegara tersebut yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana pada 28 Nov 2023