Ekonomi dan UMKM
Cek! Tarif Naik, ini Daftar Terbaru Pelapak Shopee dan Tokopedia
JAKARTA – Platform belanja online, Shopee dan Tokopedia menaikan tarif bagi para pelapak. Adapun penyesuaian dilakukan berdasarkan kategori produk yang dijual.
Tokopedia menerapkan penyesuaian biaya layanan yang akan dihitung berdasarkan kategori produk terjual. Adapun biaya layanan mulai dari 1% untuk Regular Merchant dan mulai dari 1,8% untuk keanggotaan Power Merchant.
Perubahan berlaku untuk Seller Power Merchant PRO, Power Merchant dan Regular Merchant. Sehingga, terdapat perubahan baru pada 5 kategori grup dengan biaya layanan berbeda.
Baca Juga:
- Simak, Inilah Cara Membuat Nama Pengguna WhatsApp tidak Diketahui
- 5 Suplemen Paling Trendi Diramalkan Paling Dicari Tahun 2023
- Verrel Bramasta Ditangkap Polisi karena Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, ini Faktanya
Untuk kategori grup 1 dikenakan untuk para pelapak yang menjual mencakup buku, dapur, elektronik, fashion anak & bayi, fashion muslim, fashion pria, fashion wanita, handphone & tablet, ibu & bayi, kamera, kecantikan, mainan & hobi, makanan & minuman, office & stationery, olahraga, otomotif, perawatan tubuh, perlengkapan pesta & craft, pertukangan, produk lainnya, rumah tangga, tour & travel, dan wedding. Pada grup ini, pelapak dengan layanan Power Merchant Pro & Power Merchant dikenakan tarif 4,5%. Sedangkan Regular Merchant 3,8%.
Kategori grup 2 dikenakan untuk pelapak yang menjual aksesoris dapur, elektronik, film & musik, gaming, ibu & bayi, kamera, kesehatan, komputer & laptop, mainan & hobi, makanan & minuman, office & stationery, otomotif, perawatan hewan, perlengkapan pesta & craft, dan pertukangan. Pada grup ini, pelapak dengan layanan Power Merchant Pro & Power Merchant dikenakan tarif 3,8%, sedangkan Regular Merchant dikenakan tarif 3%.
Kategori 3 dikenakan untuk pelapak yang menjual Perlengkapan Dapur, Elektronik, Fashion Anak & Bayi, Fashion Wanita, Gaming, Handphone & Tablet, Ibu & Bayi, Kamera, Kecantikan, Komputer & Laptop, Logam Mulia, Makanan & Minuman, Olahraga, Otomotif, Pertukangan, dan Properti. Pada grup ini, pelapak dengan layanan Power Merchant Pro & Power Merchant dikenakan tarif 3,1%, sedangkan Regular Merchant dikenakan tarif 2,6%.
Untuk pelapak dengan kategori 4 ditunjukkan untuk mereka yang menjajakan handphone dan tablet.Pada grup ini, pelapak dengan layanan Power Merchant Pro & Power Merchant dikenakan tarif 1,8%, sedangkan Regular Merchant dikenakan tarif 1,6%.
Baca Juga:
- Petani Kelapa: 2022 Tahun Merana, Harga Kelapa Hanya Rp 1.000
- Libur Nataru, Direksi Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Titik Satgas Lampung Dan Sumsel
- Terbitkan Sukuk, Intiland (DILD) Jaminkan Tiga Bidang Tanah Senilai Rp300 Miliar
Kemudian pelapak kategori 5 yang menjual produk otomotif, Tokopedia akan mengenakan tarif 2% untuk Power Merchant Pro & Power Merchant. Sedangkan Regular Merchant dikenakan tarif 1,6%.
Shopee
Untuk pelapak Shopee, perusahaan akan mengenakan biaya administrasi Non-star kepada pejual yang telah menyelesaikan lebih dari 50 total pesanan terselesaikan sejak bergabung dan tidak tergabung dalam program Star/Star+ atau Shopee Mall.
Adapun penjual berstatus Non-Star akan dikenakan biaya administrasi berikut:
Biaya Administrasi = (Harga Asli Produk - Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung Penjual) x 4,0%/3,2%/2,8% ( ini sesuai dengan kategori Produk I, Produk II, Produk III).
Kemudian, bagi Penjual berpredikat Star dan Star+, maka Biaya administrasi final yang dikenakan ke Penjual Star & Star+, Perhitungan Biaya Administrasi Final Program Star & Star+ = (Harga Asli Produk - Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung Penjual) x 4,7%/4,0%/3,3%.
Sedangkan untuk Shopee Mall, Biaya Administrasi untuk pelapak Shopee Mall didapat dengan cara perhitungan, Biaya Administrasi Final Shopee Mall = (Harga Asli Produk - Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung oleh Penjual Shopee Mall) x % Biaya Administrasi Final. (*)
Tulisan ini telah tayang di sijori.id oleh Pratiwi pada 02 Jan 2023