Terbitkan Sukuk, Intiland (DILD) Jaminkan Tiga Bidang Tanah Senilai Rp300 Miliar

Gedung Intiland di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Intiland Development Tbk (DILD) dilaporkan menjaminkan tiga bidang tanah yang merupakan aset tetap perseroan atas nama PT Grande Family View (GFV). Tanah tersebut dijaminkan untuk menerbitkan sukuk Ijarah Berkelanjutan Intiland Development I Tahap III Tahun 2022.

Adapun Tiga bidang tanah itu terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Direktur DILD Archied Noto Pradono menjelaskan tiga bidang tanah senilai Rp300 miliar itu telah mendapatkan pendapat kewajaran atas transaksi pemberian jaminan aser oleh KJPP Kusnanto & rekan, menurut surat nomor 00191/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2022 tertanggal 23 Desember 2022.

"Menjadikan tanah milik GFV dengan luas 9.944 meter persegi sebagai jaminan ijarah, guna menjamin seluruh jumlah uang yang sebab apapun juga terhutang dan wajib mengemas oleh perseroan kepada pemegang sukuk ijarah, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan pengikatan melalui wali amanat," kata Archied dalam informasi keterbukaan efek Selasa, 27 Desember 2022.

Baca juga :

Sebagai informasi,  Grande Family View merupakan entitas anak perusahaan dengan kepemilikan sebesar 75%. Oleh karenanya, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi konflik yang dikecualikan dan bukan transaksi benturan kepentingan.

Selanjutnya, Archied menyatakan transaksi ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional perseroan, hukum, kondisi keuangan, dan mempertahankan usaha perseroan.

Besaran sukuk ijarah yang diterbitkan oleh adalah senilai Rp250 miliar. Penerbitan sukuk tersebut merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) sukuk ijarah berkelanjutan I Intiland Development dengan target dana Rp750 miliar.

Adapun  sukuk akan diterbitkan dalam dua seri yakni, Seri A dengan jumlah sisa ketidakseimbangan ijarah sebesar Rp125 miliar dengan cicilan ketidakseimbangan ijarah sebesar Rp12,87 miliar per tahun atau ekuivalen sebesar 10,30% per tahun. Adapun jangka waktu sukuk ijarah adalah dua tahun sejak tanggal emisi. 

Kemudian Seri B dengan jumlah sisa ketidakseimbangan ijarah sebesar Rp125 miliar dan cicilan ketidakseimbangan ijarah sebesar Rp13,25 miliar per tahun atau ekuivalen sebesar 10,60% per tahun. Seri B memiliki jangka waktu tiga tahun sejak emisi.

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 27 Dec 2022 

Bagikan

Related Stories